Kemendag Gelar Dialog Kebijakan TerkaitNon-tariff Measures Dan Good Regulatory Practices


Bandung, 15 September 2019 – Kementerian Perdagangan terus berkomitmen mengintegrasikan perdagangan dan investasi dalam konteks ekonomi global. Keselarasan peraturan perdagangan dan investasi dalam negeri dengan aturan internasional menjadi salah satu kunci utama dalam hal ini. Oleh karena itu, Kemendag menyelenggarakan Dialog Kebijakan Tingkat Tinggi terkait NonTariff Measures (NTMs) dan Good Regulatory Practices (GRPs) di Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (15/9).

Kegiatan dihadiri para pejabat Eselon I dan II dari Kemendag dan K/L yang bertanggung jawab dalam menerbitkan peraturan terkait NTMs dan GRPs, diantaranya yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Badan Standardisasi Nasional (BSN).

“Dialog kebijakan ini diselenggarakan untuk membangun keselarasan peraturan perdagangan dan investasi, khususnya terkait NTMs agar sesuai dengan prinsip-prinsip GRPs dan aturan perdagangan internasional dalam kerangka World Trade Organization (WTO),” ungkap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada pembukaan kegiatan tersebut.

Dialog hari ini menghadirkan pakar di bidang perdagangan internasional dari dalam dan luar negeri. Pakar terdiri dari Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Iman Pambagyo, perwakilan dari United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) Ralf Peters, dan perwakilan dari World Trade Organization (WTO) Faustin Mukela Luanga, serta dimoderatori Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Isu-isu Strategis Perdagangan Internasional, Lili Yan Ing.

NTMs seringkali dipermasalahkan ketika langkah-langkah tersebut diadopsi atau diimplementasikan secara tidak transparan, diskriminatif, sebagian besar dengan “sengaja” untuk memberatkan para pelaku usaha dalam memenuhi peraturan yang ada, dan bahkan seringkali tidak sejalan dengan perjanjian perdagangan internasional yang berlaku dalam WTO. Langkahlangkah tersebut akan mendistorsi perdagangan dan berdampak negatif pada daya saing perdagangan. Pemerintah Indonesia menyadari bahwa masih terdapat beberapa aturan yang tidak selaras antara satu kementerian dengan kementerian lainnya dan pada akhirnya berimbas negatif terhadap pelaku usaha.

NTMs merupakan kebijakan selain tarif yang berpotensi memiliki dampak ekonomi seperti perubahan harga, kuantitas barang, serta memiliki implikasi terhadap perkembangan ekonomi, khususnya bagi negara yang terintegrasi pada perdagangan global.

Selain itu, isu reformasi regulasi (regulatory reform) juga dibahas untuk menyusun strategi pembangunan yang efektif. Dalam mencapai tujuan tersebut, Kemendag memerlukan dukungan dari setiap kementerian dan lembaga terkait untuk meningkatkan dan memperkuat kualitas hukum dan peraturan, khususnya tentang NTMs, seperti evaluasi dan penghapusan peraturan yang bermasalah, memperkuat harmonisasi peraturan perundang-undangan, serta deregulasi dan penyederhanaan regulasi.

Iman menyampaikan bahwa GRP dapat dicapai dengan memperhatikan hal-hal yang penting seperti aspek kepastian, prediktabilitas, persaingan yang adil, ekosistem yang stabil, sedikit intervensi, dan lingkungan bisnis yang aman. “Selain itu, dalam perdagangan internasional, kita tidak bisa hanya fokus pada barang saja, tetapi jasa dan fasilitas perdagangan menjadi sama pentingnya di dalam industri 4.0 dan seluruh aspeknya yang terus berkembang,” ujar Iman menambahkan.

Ralf Peters menyampaikan bahwa GRP merupakan proses pengenalan dan alat untuk meningkatkan kualitas dari aturan dan untuk memastikan bahwa hasil peraturan tersebut efektif, transparan, inklusif, dan berkelanjutan. Terdapat beberapa cakupan dalam pendekatan GRP yaitu cakupan nasional dan cakupan regional.

Sedangkan Faustin Mukela Luanga menjelaskan terkait Policy Space yang merupakan ruang lingkup kebijakan domestik, khususnya di bidang perdagangan, investasi, dan pengembangan industri, yang mungkin dibingkai oleh disiplin internasional, komitmen, dan pertimbangan pasar global.

Selanjutnya, Mendag menjelaskan hingga saat ini terdapat sejumlah peraturan Indonesia yang dipermasalahkan oleh mitra dagang di WTO. Bahkan beberapa di antaranya berujung dibawanya Indonesia ke forum DSB (Dispute Settlement Body) WTO. “Sejak 1995 hingga saat ini terdapat 63 perselisihan WTO yang melibatkan Indonesia, 11 kasus sebagai Penggugat, 14 kasus sebagai Tergugat, dan 38 kasus sebagai Pihak Ketiga,” terang Mendag.

Oleh karena itu, Indonesia berupaya untuk mempersiapkan kebijakan NTMs yang dapat memenuhi kepentingan domestik tetapi juga selaras dengan aturan perdagangan internasional yang berlaku. Memberlakukan NTMs yang “baik” diperlukan agar Indonesia dapat meminimalkan kerugian perdagangan di masa yang akan datang dengan mengurangi biaya pembentukan NTMs yang tidak efektif, mengurangi cost bagi sektor swasta, menghindari tindakan retaliasi oleh negara-negara lain dalam forum perdagangan internasional, serta dapat meningkatkan kredibilitas Indonesia di perdagangan internasional.

“Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah, maka dipandang perlu untuk segera dibentuk Tim Nasional di bidang Non-Tariff Measures (NTMs) dan Good Regulatory Practices (GRPs), yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Sekretariat Kabinet untuk meninjau kembali berbagai peraturan yang berpotensi dan atau sedang disengketakan dalam WTO,” pungkas Mendag.

Selain diskusi, juga diselenggarakan pelatihan bagi para regulator setingkat Eselon 3 dan 4 dari masing-masing K/L di atas pada tanggal 13-14 September 2019. Pelatihan ini terselenggara atas kerja sama Kemendag dengan ERIA dan UNCTAD. Selama dua hari, para peserta pelatihan mendapatkan materi mengenai NTMs dan GRPs termasuk implementasi pada proses perundingan perdagangan internasional .

Editor: Administrator 3
Publisher