Surabaya, 10 September 2019 – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) kembali melakukan pemusnahan barang hasil temuan impor tidak sesuai izin di Surabaya, Jawa Timur, hari ini, Selasa (10/9). Barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) periode Januari—Agustus 2019 di wilayah Jawa Timur. Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas dengan jumlah total 9 kontainer atau senilai Rp8 miliar dari empat importir. Pelanggaran yang dilakukan importir tersebut adalah kelengkapan izin impor tidak sesuai ketentuan larangan dan pembatasan barang yang diimpor, misalnya surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang, serta laporan surveyor.
Kemendag Musnahkan Temuan Post Border di Surabaya
Surabaya, 10 September 2019 – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) kembali melakukan pemusnahan barang hasil temuan impor tidak sesuai izin di Surabaya, Jawa Timur, hari ini, Selasa (10/9). Barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) periode Januari—Agustus 2019 di wilayah Jawa Timur. Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas dengan jumlah total 9 kontainer atau senilai Rp8 miliar dari empat importir. Pelanggaran yang dilakukan importir tersebut adalah kelengkapan izin impor tidak sesuai ketentuan larangan dan pembatasan barang yang diimpor, misalnya surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang, serta laporan surveyor.
Publisher