JAKARTA, PERHUTANI (19/03/2020) | Menteri BUMN, Erick Thohir diwakili Plt. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Imam Paryanto menyerahkan Salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor : SK-83/MBU/03/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perum Perhutani bertempat di Gedung Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan-Jakarta, Kamis (19/03). Dalam Surat Keputusan tersebut disampaikan : 1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Haryadi Himawan sebagai Anggota Dewan Pengawas Independen Perum Perhutani 2. Mengangkat : • Sdr. Komaruddin sebagai Dewan Pengawas • Sdr. Bambang Risyanto sebagai Dewan Pengawas • Sdr. Chalid Muhammad sebagai Dewan Pengawas
Kementerian BUMN Tetapkan Dewan Pengawas Baru Perhutani
JAKARTA, PERHUTANI (19/03/2020) | Menteri BUMN, Erick Thohir diwakili Plt. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Imam Paryanto menyerahkan Salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor : SK-83/MBU/03/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perum Perhutani bertempat di Gedung Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan-Jakarta, Kamis (19/03). Dalam Surat Keputusan tersebut disampaikan : 1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Haryadi Himawan sebagai Anggota Dewan Pengawas Independen Perum Perhutani 2. Mengangkat : • Sdr. Komaruddin sebagai Dewan Pengawas • Sdr. Bambang Risyanto sebagai Dewan Pengawas • Sdr. Chalid Muhammad sebagai Dewan Pengawas
Publisher