Kementerian LHK Bahas Langkah Tindak Lanjut Ratifikasi Konvensi Minamata


Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa, 10 Oktober 2017. Setelah ratifikasi Konvensi Minamata Mengenai Merkuri melalui Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2017, kini Indonesia tengah menyusun langkah-langkah tindak lanjut sebagai implementasi ratifikasi konvensi tersebut. Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, dalam diskusi bersama lintas sektor di Jakarta, (09/10/2017).

Sebelumnya pada Rapat Terbatas tanggal 9 Maret 2017, Presiden RI Joko Widodo telah memberikan beberapa arahan terkait penghapusan penggunaan merkuri, dan penertiban pertambangan ilegal di Indonesia. “Presiden meminta agar kebijakan dan peraturan perundangan terkait hal ini, termasuk revisi Peraturan Pemerintah Nomor, 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Beracun Berbahaya (B3)”, tegas Menteri Siti.

Arahan Presiden RI tersebut, merupakan tindaklanjut dari penutupan tambang emas tanpa izin di Gunung Botak, Pulau Buru, pada tanggal 17 Februari 2017. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga meminta agar ada solusi, atau alternatif mata pencaharian bagi para penambang, serta masyarakat yang terpapar merkuri dapat diberikan bantuan medis.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3), M.R. Karliansyah, menyampaikan beberapa hal untuk menindaklanjuti hasil COP-1 Konvensi Minamata, yaitu sebagai berikut:

1.    Finalisasi revisi Peraturan Pemerintah Nomor. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3, sebagai landasan operasional dalam pengendalian peredaran dan penggunaan merkuri, serta pengusulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor. 82 Tahun 2001 tentang Pengendalian Pencemaran Air dan Pengelolaan Kualitas Air;

2.    Pemutakhiran data dalam rangka penyusunan baseline untuk penyempurnaan rencana penerapan nasional pengurangan dan penghapusan merkuri di indonesia (National Implementation Plan – NIP) untuk seluruh sektor (PESK, energi, industri, kesehatan);

3.    Penyiapan standar emisi dan lepasan merkuri untuk termal power plant, industri boiler, coal power plant, waste incinerator, sedimen;

4.    Pembatasan/penghapusan merkuri dan senyawa merkuri pada industri baterai, lampu, switch and relays;

5.    Penghapusan penggunaan alat kesehatan bermerkuri;

6.    Pembatasan dan pelarangan ekspor, impor dan peredaran merkuri;

7.    Penegakan hukum secara terkoordinasi;

8.    Proses formalisasi tambang rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

9.    Proses pemulihan lahan terkontaminasi merkuri dari kegiatan PESK;

10. Mengembangkan alternatif pengalihan mata pencaharian masyarakat;

11. Sosialisasi dampak penggunaan merkuri dan hasil COP-1 Konvensi Minamata kepada seluruh pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah; dan

12. Proses pembentukan Kelompok Kerja Nasional dan Sekretariat Nasional.

“Saat ini produksi merkuri dalam negeri lebih banyak daripada jumlah yang diimpor oleh Indonesia, dan dampak merkuri sudah sangat nyata terhadap kesehatan manusia”, ujar M. R. Karliansyah khawatir.

Kekhawatiran ini juga dirasakan oleh Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional WALHI. “Dengan adanya kepemimpinan dari Presiden dalam hal ini, agar didukung Kementerian LHK dan menjadi prioritas nasional, melihat kedaruratan dan dampak-dampak yang masih tersembunyi. Oleh karena itu, semua sektor harus berkoordinasi dan bekerjasama”, tuturnya.

Berdasarkan data UNEP yang disampaikan Dr. William dari Medicus, impor merkuri di Indonesia telah mencapai angka 707 ton/tahun, dimana 90% berasal dari negara Singapura. ‘’Indonesia juga telah menjadi negara pengekspor merkuri ke beberapa negara”, ujarnya.

Menanggapi hal ini, perwakilan Kementerian Perdagangan menyebutkan bahwa, saat ini belum ada kebijakan yang mengatur ekspor merkuri.

Terkait upaya penegakan hukum terhadap pertambangan, perwakilan POLRI menyampaikan, sejak tahun 2017 telah dilakukan penertiban terhadap 3000 penambang di P. Buru dan P. Seram. Sebanyak 39,6 ton merkuri dan 30,1 ton batu cinnabar telah disita, dan saat ini jumlah penambang telah berkurang menjadi 200 orang.

POLRI juga berharap, Pemerintah Daerah juga berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum ini, karena permohonan ijin untuk pembukaan tambang masih berlangsung. Sedangkan Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa dari 388 kasus terkait pertambangan, belum ada yang terkait merkuri.

Dalam upaya penyadartahuan bahaya merkuri, Pemerintah melakukan penyuluhan dan pengembangan fasilitas layanan bagi masyarakat yang terkena paparan merkuri dan campurannya, sebagaimana disampaikan oleh perwakilan Kementerian Kesehatan.

Mendukung Konvensi Minamata, disampaikan perwakilan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), saat ini KemenESDM sedang menyusun draft inpres tentang penghapusan penggunaan bahan merkuri. Selain itu, kegiatan penghapusan merkuri pada pengolahan, sudah dilakukan sejak tahun 2014-2016 bekerjasama dengan instansi terkait.

Pada diskusi lintas sektor yang membahas langkah-langkah tindak lanjut sebagai implementasi ratifikasi konvensi Minamata ini, turut hadir perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, dan Mabes TNI.

Hasil COP 1 Konvensi Minamata

Indonesia telah menyampaikan depository Konvensi Minamata kepada Sekretariat Jenderal PBB di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 22 September 2017, sebagai Negara ke-80 yang telah meratifikasi Konvensi Minamata.

Beberapa kesepakatan dalam COP 1 Konvensi Minamata tanggal 24-29 September 2017, antara lain yaitu disepakatinya pedoman supply and trade, pedoman penyusunan RAN ASGM, pedoman Best Available Technique (BAT)/Best Environmental Practices (BEP) emisi, pedoman mekanisme pendanaan, dan penyusunan peta jalan komite kepatuhan.

Berdasarkan hasil COP 1 Indonesia memiliki peluang untuk menjadi anggota Spesific International Programme-SIP Governing Board di bawah Sekretariat Konvensi untuk masa kerja 10 tahun dan dapat diperpanjang hingga 7 tahun, dengan batas waktu pengusulan 31 Desember 2017 serta anggota Expert Group untuk Effectiveness Evaluation and Global Monitoring dengan batas waktu pengusulan 15 Oktober 2017.

Konvensi Minamata terdiri dari 35 Pasal dan 5 Lampiran yang dibagi menjadi 4 bagian utama, yakni: (1) pengaturan operasional, memuat kewajiban mengurangi emisi dan lepasan merkuri dan senyawa merkuri antropogenik ke media lingkungan; (2) dukungan bagi Negara Pihak dalam sumber pendanaan, peningkatan kapasitas, bantuan teknis dan alih teknologi, pelaksanaan dan komite kepatuhan; (3) informasi dan peningkatan kesadaran termasuk aksi untuk mengurangi dampak merkuri; dan (4) pengaturan administrasi lainnya.

Sementara Lampiran Konvensi mengatur beberapa hal yaitu:

a.    Penggunaan merkuri yang masih diperbolehkan dalam jumlah tertentu untuk keperluan perlindungan sipil dan militer, penelitian, kalibrasi instrumen, standar referensi, switch dan relay, lampu fluoresen katoda dingin, lampu fluoresen katoda eksternal, produk untuk praktik tradisional atau religious, dan vaksin yang dilindungi thiomersal sebagai bahan pengawet;

b.    Penggunaan merkuri yang dihapuskan secara bertahap hingga 2018 adalah proses dengan asetaldehid, selanjutnya hingga 2020 antara lain berupa baterai, thermometer, serta tensimeter, hingga 2025 adalah produksi klor-alkali; 

c.    Penghapusan penggunaan merkuri pada Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK).

Editor: Administrator 3
Publisher