Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jum’at, 1 Desember 2017. Sebagai kelanjutan Sidang Perkara Sidang Perkara Permohonan Keputusan Fiktif Positif yang diajukan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa lalu (27/11/ 2017), maka Kamis kemarin (30/11/2017), kedua belah pihak telah memperlihatkan bukti-bukti yang memperkuat gugatan Penggugat atau eksepsi Tergugat. Pada kesempatan ini, hadir Kepala Biro Hukum KLHK bersama beberapa pejabat lainnya, mewakili pihak KLHK. Dalam sidang yang berlangsung selama 15 menit ini, PT.RAPP membawa 34 bundel barang bukti, dan selanjutnya masing-masing pihak akan membawa saksi-saksi dan menyerahkan berkas pada hari Senin tanggal 4 Desember 2017.
Kementerian LHK Konsisten Lindungi Ekosistem Gambut
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jum’at, 1 Desember 2017. Sebagai kelanjutan Sidang Perkara Sidang Perkara Permohonan Keputusan Fiktif Positif yang diajukan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa lalu (27/11/ 2017), maka Kamis kemarin (30/11/2017), kedua belah pihak telah memperlihatkan bukti-bukti yang memperkuat gugatan Penggugat atau eksepsi Tergugat. Pada kesempatan ini, hadir Kepala Biro Hukum KLHK bersama beberapa pejabat lainnya, mewakili pihak KLHK. Dalam sidang yang berlangsung selama 15 menit ini, PT.RAPP membawa 34 bundel barang bukti, dan selanjutnya masing-masing pihak akan membawa saksi-saksi dan menyerahkan berkas pada hari Senin tanggal 4 Desember 2017.
Publisher