Jakarta, 27 Agustus 2021 - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di era Menteri Trenggono akan menerapkan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terkait dalam tindak pidana kelautan dan perikanan. Sejalan dengan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan untuk menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KKP bahkan akan mengungkap penerima manfaat (beneficial owner) dari tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan untuk memberikan efek jera bagi pelaku. “Penyidikan TPPU di sektor kelautan dan perikanan diharapkan dapat mengungkap penerima manfaat (beneficial owner), bukan hanya berhenti pada pelaku lapangan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, pada acara pembukaan Workshop Penguatan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilaksanakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Kamis (26/8/2021).
KKP Akan Kejar Beneficial Owner dalam Penanganan Tindak Pidana Perikanan
Jakarta, 27 Agustus 2021 - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di era Menteri Trenggono akan menerapkan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terkait dalam tindak pidana kelautan dan perikanan. Sejalan dengan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan untuk menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KKP bahkan akan mengungkap penerima manfaat (beneficial owner) dari tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan untuk memberikan efek jera bagi pelaku. “Penyidikan TPPU di sektor kelautan dan perikanan diharapkan dapat mengungkap penerima manfaat (beneficial owner), bukan hanya berhenti pada pelaku lapangan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, pada acara pembukaan Workshop Penguatan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilaksanakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Kamis (26/8/2021).
Publisher