JAKARTA (25/01) – Penyuluh perikanan merupakan jajaran terdepan dalam mendampingi masyarakat pelaku utama dan usaha sektor kelautan dan perikanan di daerah. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat kelautan dan perikanan, termasuk dalam hal ini status kepegawaian penyuluh perikanan dialihkan dari daerah ke pusat. Amanah tersebut dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) salah satunya melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Pada tanggal 25-26 Januari 2017, KKP mengundang seluruh Sekretaris Daerah se-Indonesia guna memvalidasi tahap akhir data penyuluh perikanan tersebut.
KKP Validasi Data Penyuluh Perikanan Bersama Sekda Seluruh Indonesia
JAKARTA (25/01) – Penyuluh perikanan merupakan jajaran terdepan dalam mendampingi masyarakat pelaku utama dan usaha sektor kelautan dan perikanan di daerah. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat kelautan dan perikanan, termasuk dalam hal ini status kepegawaian penyuluh perikanan dialihkan dari daerah ke pusat. Amanah tersebut dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) salah satunya melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Pada tanggal 25-26 Januari 2017, KKP mengundang seluruh Sekretaris Daerah se-Indonesia guna memvalidasi tahap akhir data penyuluh perikanan tersebut.
Publisher