Jakarta, 5 Juli 2017; Libur Lebaran telah usai. Saatnya kita kembali bekerja setelah seminggu berkumpul bersama keluarga besar di kampung halaman. Perjalanan jauh yang ditempuh saat arus mudik dan balik sangat mungkin menimbulkan risiko terhadap mobil seperti baret, penyok, kaca lampu pecah, dan lainnya. Kondisi tersebut tak jarang membuat panik dan emosi. Namun, Anda tak perlu khawatir jika telah mengasuransikan mobil. Tetap tenang dan biarkan perusahaan asuransi memperbaiki mobil Anda. Ajukan klaim ke perusahaan asuransi dan ikuti semua prosedur standar yang berlaku. Jangan berpikir klaim asuransi itu susah dan berbelit-belit. Bagi pelanggan Garda Oto, kesan tersebut akan hilang dengan berbagai kemudahan pelaporan klaim yang ditawarkan.
- Garda Mobile Otocare
- Garda Akses CALL 1 500 112
- Garda Center
- Kantor cabang
- Klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil baret, dll.
- Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi STNK kendaraan
- Fotokopi SIM pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat
- Klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian.
- Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi STNK kendaraan
- Fotokopi SIM pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat
- Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
- Surat blokir STNK
- Jika diperlukan, maka dilakukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen
- Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
- Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi STNK kendaraan
- Fotokopi SIM pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari Pihak ke-3)