Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terkait RPM tentang Formula Perhitungan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Masukan atau pendapat atas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ini dapat disampaikan melalui email hukumppi@mail.kominfo.go.id dan husn002@kominfo.go.id dari tanggal 20 s.d 26 November 2017. RPM ini akan mengatur mengenai formula perhitungan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi berdasarkan biaya yang terdiri atas:a. biaya elemen jaringan, yang merupakan biaya yang dihitung untuk keperluan penyelenggaraan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan nilai keekonomian. Biaya elemen jaringan terdiri dari biaya Belanja Modal (Capita/ Expenditure/CAPEX) dan/atau Belanja Operasional (Operational Expenditure/OPEX). CAPEX memperhitungkan depresiasi dan biaya modal,b. biaya aktivitas layanan retail, yang merupakan biaya yang mendukung penyelenggaraan jasa telekomunikasi, antara lain biaya penjualan dan pemasaran,c. profit margin, yang merupakan tingkat keuntungan yang wajar dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi.Selain itu, RPM ini juga bertujuan untuk memberikan pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Menteri, serta dapat dilakukan berdasarkan laporan penyelenggara jasa telekomunikasi dan/atau pengguna.
Konsultasi Publik Formula Perhitungan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terkait RPM tentang Formula Perhitungan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Masukan atau pendapat atas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ini dapat disampaikan melalui email hukumppi@mail.kominfo.go.id dan husn002@kominfo.go.id dari tanggal 20 s.d 26 November 2017. RPM ini akan mengatur mengenai formula perhitungan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi berdasarkan biaya yang terdiri atas:a. biaya elemen jaringan, yang merupakan biaya yang dihitung untuk keperluan penyelenggaraan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan nilai keekonomian. Biaya elemen jaringan terdiri dari biaya Belanja Modal (Capita/ Expenditure/CAPEX) dan/atau Belanja Operasional (Operational Expenditure/OPEX). CAPEX memperhitungkan depresiasi dan biaya modal,b. biaya aktivitas layanan retail, yang merupakan biaya yang mendukung penyelenggaraan jasa telekomunikasi, antara lain biaya penjualan dan pemasaran,c. profit margin, yang merupakan tingkat keuntungan yang wajar dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi.Selain itu, RPM ini juga bertujuan untuk memberikan pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Menteri, serta dapat dilakukan berdasarkan laporan penyelenggara jasa telekomunikasi dan/atau pengguna.
Publisher