Jakarta, 22 Januari 2020 – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, memusnahkan 10.430 produk regulator tekanan rendah tabung baja elpiji di dua tempat, Bekasi dan Jakarta, hari ini, Selasa (21/1). Kegiatan ini bertujuan melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, lingkungan (K3L). Kegiatan pemusnahan dihadiri dan disaksikan langsung oleh petugas pengawas barang dan jasa Kementerian Perdagangan, serta penanggungjawab dari produsen dan distributor. "Pemusnahan regulator tekanan rendah tabung baja elpiji yang tidak sesuai dengan SNI ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan memberikan edukasi tentang kesesuaian suatu produk dengan persyaratan mutu standard nasional Indonesia (SNI)," ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono.
Lindungi Konsumen, Kemendag Musnahkan 10.430 Regulator Tekanan Rendah yang Tidak Sesuai SNI
Jakarta, 22 Januari 2020 – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, memusnahkan 10.430 produk regulator tekanan rendah tabung baja elpiji di dua tempat, Bekasi dan Jakarta, hari ini, Selasa (21/1). Kegiatan ini bertujuan melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, lingkungan (K3L). Kegiatan pemusnahan dihadiri dan disaksikan langsung oleh petugas pengawas barang dan jasa Kementerian Perdagangan, serta penanggungjawab dari produsen dan distributor. "Pemusnahan regulator tekanan rendah tabung baja elpiji yang tidak sesuai dengan SNI ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan memberikan edukasi tentang kesesuaian suatu produk dengan persyaratan mutu standard nasional Indonesia (SNI)," ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono.
Publisher