Lembang, 10 Agustus 2017. PVT adalah kekayaan intelektual yang diberikan kepada pemulia tanaman atau pemegang hak PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan biakan) dan material yang dipanen (bunga potong, buah, potongan daun) dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Selain varietas-varietas tanaman baru, Kementerian Pertanian juga memberikan perlindungan bagi varietas-varietas tanaman lokal yang telah menjadi milik masyarakat. Sebagai lembaga penelitian dan pengembangan (Litbang) milik pemerintah, LIPI dengan beberapa satuan kerja di bidang hayati memiliki tanggung jawab selain untuk konservasi juga melakukan penelitian dan pengembangan terhadap tanaman. Pendalaman lebih lanjut sistem PVT merupakan bentuk harmonisasi dari konservasi dan komersialisasi varietas. Apalagi ancaman kepunahan tanaman di Indonesia saat ini sudah kentara dengan berkurangnya bibit-bibit tanaman asli. “Peran pemuliaan melalui penemuan varietas unggulan maupun baru sangat menolong agar ke depan ancaman kepunahan bisa diatasi dan komersialisasi bisa terus berlanjut melalui PVT,” ujar Kepala Pusat Inovasi LIPI, Nurul Taufiqurrochman dalam Workshop Uji Substantif PVT di Lembang, Selasa (8/8).
Lipi Dorong Peningkatkan Pemahaman Uji Perlindungan Varietas Tanaman
Lembang, 10 Agustus 2017. PVT adalah kekayaan intelektual yang diberikan kepada pemulia tanaman atau pemegang hak PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan biakan) dan material yang dipanen (bunga potong, buah, potongan daun) dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Selain varietas-varietas tanaman baru, Kementerian Pertanian juga memberikan perlindungan bagi varietas-varietas tanaman lokal yang telah menjadi milik masyarakat. Sebagai lembaga penelitian dan pengembangan (Litbang) milik pemerintah, LIPI dengan beberapa satuan kerja di bidang hayati memiliki tanggung jawab selain untuk konservasi juga melakukan penelitian dan pengembangan terhadap tanaman. Pendalaman lebih lanjut sistem PVT merupakan bentuk harmonisasi dari konservasi dan komersialisasi varietas. Apalagi ancaman kepunahan tanaman di Indonesia saat ini sudah kentara dengan berkurangnya bibit-bibit tanaman asli. “Peran pemuliaan melalui penemuan varietas unggulan maupun baru sangat menolong agar ke depan ancaman kepunahan bisa diatasi dan komersialisasi bisa terus berlanjut melalui PVT,” ujar Kepala Pusat Inovasi LIPI, Nurul Taufiqurrochman dalam Workshop Uji Substantif PVT di Lembang, Selasa (8/8).
Publisher