SURABAYA – PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) memastikan sebagai pemilik sah tanah yang saat ini diduduki oleh Yayasan Pendidikan Trisila. Kepastian tersebut diperoleh setelah terbitnya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 2110 K / Pdt / 2017 jo No. 03 / Pdt / 2016 / PT.Sby. jo No. 221 / Pdt.6 / 2014 / PN.Sby yang dalam pokoknya menyatakan bahwa RNI merupakan pemilik sah dari tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Undaan Kulon nomor 57-59, Kota Surabaya. Dengan terbitnya putusan tersebut, Trisila sebagai tergugat diminta untuk dapat segera menyerahkan tanah dan bangunan kembali kepada pemilik sah dalam hal ini RNI. Sengketa kepemilikan tanah seluas 4.750 m2 yang berlokasi di jalan Undaan Kulon No. 57-59 Kota Surabaya tersebut telah masuk kedalam proses peradilan sejak tahun 2014 melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam prosesnya, PN Surabaya melalui putusan No. 221 / Pdt.6 / 2014 / PN.Sby memutuskan RNI sebagai pemilik sah tanah tersebut. Akan tetapi, terjadi banding sehingga proses hukum terus berlanjut hingga tingkat kasasi dimana putusan yang dihasilkan tetap sama, yaitu menetapkan RNI sebagai pihak yang mampu membuktikan kepemilikan tanah melalui sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 29 /K / peneleh tanggal 28 Agustus 1985 jo Sertifikat HGB No. 29 tanggal 30 Oktober 2007.
MA Putuskan RNI Sebagai Pemilik Tanah yang Sah
SURABAYA – PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) memastikan sebagai pemilik sah tanah yang saat ini diduduki oleh Yayasan Pendidikan Trisila. Kepastian tersebut diperoleh setelah terbitnya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 2110 K / Pdt / 2017 jo No. 03 / Pdt / 2016 / PT.Sby. jo No. 221 / Pdt.6 / 2014 / PN.Sby yang dalam pokoknya menyatakan bahwa RNI merupakan pemilik sah dari tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Undaan Kulon nomor 57-59, Kota Surabaya. Dengan terbitnya putusan tersebut, Trisila sebagai tergugat diminta untuk dapat segera menyerahkan tanah dan bangunan kembali kepada pemilik sah dalam hal ini RNI. Sengketa kepemilikan tanah seluas 4.750 m2 yang berlokasi di jalan Undaan Kulon No. 57-59 Kota Surabaya tersebut telah masuk kedalam proses peradilan sejak tahun 2014 melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam prosesnya, PN Surabaya melalui putusan No. 221 / Pdt.6 / 2014 / PN.Sby memutuskan RNI sebagai pemilik sah tanah tersebut. Akan tetapi, terjadi banding sehingga proses hukum terus berlanjut hingga tingkat kasasi dimana putusan yang dihasilkan tetap sama, yaitu menetapkan RNI sebagai pihak yang mampu membuktikan kepemilikan tanah melalui sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 29 /K / peneleh tanggal 28 Agustus 1985 jo Sertifikat HGB No. 29 tanggal 30 Oktober 2007.
Publisher