Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI, Minggu (18/12/16) meluncurkan aplikasi di ponsel pintar bernama “Polisiku”. Aplikasi yang dapat diunduh secara gratis di perangkat Android dan Apple tersebut ditujukan kepada masyarakat agar lebih mudah menghubungi Kepolisian. Selain mempermudah masyarakat menghubungi polisi, aplikasi tersebut rupanya juga dapat digunakan untuk melaporkan keluhan atas tindakan anggota polisi yang melakukan pungutan liar atau pungli. “Ada laporan untuk lapor polisi nakal. Ada polisi pungli atau terima sesuatu, bisa diambil foto dikasih catatan (caption) dan bisa dikirim via aplikasi langsung terhubung ke Propam,” ujar Kepala Biro Teknologi Komunikasi di Mabes Polri, Brigjen Pol Hasanuddin.
Mabes Polri Perkenalkan Aplikasi "Polisiku"
Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI, Minggu (18/12/16) meluncurkan aplikasi di ponsel pintar bernama “Polisiku”. Aplikasi yang dapat diunduh secara gratis di perangkat Android dan Apple tersebut ditujukan kepada masyarakat agar lebih mudah menghubungi Kepolisian. Selain mempermudah masyarakat menghubungi polisi, aplikasi tersebut rupanya juga dapat digunakan untuk melaporkan keluhan atas tindakan anggota polisi yang melakukan pungutan liar atau pungli. “Ada laporan untuk lapor polisi nakal. Ada polisi pungli atau terima sesuatu, bisa diambil foto dikasih catatan (caption) dan bisa dikirim via aplikasi langsung terhubung ke Propam,” ujar Kepala Biro Teknologi Komunikasi di Mabes Polri, Brigjen Pol Hasanuddin.
Publisher