Jakarta, Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jumát, 5 Mei 2017. Implementasi kebijakan perlindungan pengelolaan kawasan gambut oleh para stakeholder diharapkan menjadi komitmen bersama dalam menjaga ekosistem gambut dari kerusakan lingkungan dan ancaman kebakaran. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewakili Menteri LHK, dalam mengawali Sosialisasi Implementasi Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut bagi Perkebunan Kelapa Sawit di Lahan Gambut di Jakarta (05/05/2017). Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut bertujuan untuk memperkuat peraturan sebelumnya yaitu PP Nomor 71 Tahun 2014. Sebagaimana sebelumnya untuk pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), sosialisasi kali ini menjelaskan aturan pengelolaan gambut bagi pemegang konsesi perkebunan kelapa sawit di kawasan gambut.
Membangun Komitmen Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Gambut
Jakarta, Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jumát, 5 Mei 2017. Implementasi kebijakan perlindungan pengelolaan kawasan gambut oleh para stakeholder diharapkan menjadi komitmen bersama dalam menjaga ekosistem gambut dari kerusakan lingkungan dan ancaman kebakaran. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewakili Menteri LHK, dalam mengawali Sosialisasi Implementasi Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut bagi Perkebunan Kelapa Sawit di Lahan Gambut di Jakarta (05/05/2017). Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut bertujuan untuk memperkuat peraturan sebelumnya yaitu PP Nomor 71 Tahun 2014. Sebagaimana sebelumnya untuk pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), sosialisasi kali ini menjelaskan aturan pengelolaan gambut bagi pemegang konsesi perkebunan kelapa sawit di kawasan gambut.
Publisher