Jakarta, 25 Oktober 2017 – Untuk semakin memperluas dan mendistribusikan kemudahannya bagi masyarakat, Pinjam.co.id, perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang menyediakan platform online penyedia solusi dana cepat bagi perorangan maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sekali lagi mengembangkan model bisnis kolaborasi dan ekonomi berbagi melalui strategi kemitraan. Pinjam.co.id kini menggandeng Pos Indonesia sebagai Perusahaan yang memiliki ketersebaran jaringan terluas dan dapat memberikan layanan bagi masyarakat untuk bertransaksi gadai dan mendapatkan dana cepat. Dengan menyediakan penaksir atau penilai barang jaminan untuk melakukan transaksi, brankas atau tempat penyimpanan dengan standard pengamanan lokal, serta area untuk melakukan proses administrasi kontrak hingga pencarian dana, kemitraan strategis Pinjam.co.id dan Pos Indonesia sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di beberapa kantor pos wilayah DKI Jakarta. Setelah mengetahui hasil taksiran secara online, nasabah dapat mengunjungi kantor pos terdekat dan melakukan transaksi gadai Pinjam.co.id yang sudah mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016.
Membawa Inovasi dan Transformasi, Pinjam.co.id Gandeng Pos Indonesia Luncurkan Konsep Keagenan
Jakarta, 25 Oktober 2017 – Untuk semakin memperluas dan mendistribusikan kemudahannya bagi masyarakat, Pinjam.co.id, perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang menyediakan platform online penyedia solusi dana cepat bagi perorangan maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sekali lagi mengembangkan model bisnis kolaborasi dan ekonomi berbagi melalui strategi kemitraan. Pinjam.co.id kini menggandeng Pos Indonesia sebagai Perusahaan yang memiliki ketersebaran jaringan terluas dan dapat memberikan layanan bagi masyarakat untuk bertransaksi gadai dan mendapatkan dana cepat. Dengan menyediakan penaksir atau penilai barang jaminan untuk melakukan transaksi, brankas atau tempat penyimpanan dengan standard pengamanan lokal, serta area untuk melakukan proses administrasi kontrak hingga pencarian dana, kemitraan strategis Pinjam.co.id dan Pos Indonesia sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di beberapa kantor pos wilayah DKI Jakarta. Setelah mengetahui hasil taksiran secara online, nasabah dapat mengunjungi kantor pos terdekat dan melakukan transaksi gadai Pinjam.co.id yang sudah mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016.
Publisher