Manokwari, 19 Desember 2018 – Dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Manokwari, Papua Barat, hari ini Menteri Keuangan (Menkeu) menyaksikan acara penandatanganan kerjasama pembiayaan syariah antara Indonesia Eximbank/Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan PT MedcoPapua Hijau Selaras (MPHS). MPHS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit di Manokwari, Papua Barat. Bentuk kerjasama tersebut dilakukan dengan skema pembiayaan syariah dan jasa konsultasi kepada MPHS, sebagai jaminan fasilitas plasma kepada petani plasma yang mencapai total Rp150 Miliar. Selain fasilitas pembiayaan syariah, LPEI juga menyerahkan Community Development dan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Petani Plasma MPHS. Bantuan Program Community Development LPEI dalam bentuk jasa konsultasi pelatihan pengelolaan pembukuan dan pelaporan pajak kepada pengurus koperasi. Sedangkan CSR diberikan dalam bentuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh para petani plasma, seperti penyediaan fasilitas umum seperti Puskesmas, lapangan bermain, mobil ambulance, dan lain sebagainya di area kebun.
Menkeu Saksikan Penandatanganan Kerjasama Pembiayaan Syariah dan Community Development LPEI
Manokwari, 19 Desember 2018 – Dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Manokwari, Papua Barat, hari ini Menteri Keuangan (Menkeu) menyaksikan acara penandatanganan kerjasama pembiayaan syariah antara Indonesia Eximbank/Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan PT MedcoPapua Hijau Selaras (MPHS). MPHS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit di Manokwari, Papua Barat. Bentuk kerjasama tersebut dilakukan dengan skema pembiayaan syariah dan jasa konsultasi kepada MPHS, sebagai jaminan fasilitas plasma kepada petani plasma yang mencapai total Rp150 Miliar. Selain fasilitas pembiayaan syariah, LPEI juga menyerahkan Community Development dan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Petani Plasma MPHS. Bantuan Program Community Development LPEI dalam bentuk jasa konsultasi pelatihan pengelolaan pembukuan dan pelaporan pajak kepada pengurus koperasi. Sedangkan CSR diberikan dalam bentuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh para petani plasma, seperti penyediaan fasilitas umum seperti Puskesmas, lapangan bermain, mobil ambulance, dan lain sebagainya di area kebun.
Publisher