JAKARTA – Kementerian PPN/Bappenas akan mengutamakan Pembangunan Rendah Karbon (PRK) ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Sebagai salah satu basis utama pembangunan Indonesia di masa depan, PRK dibidik mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sosial melalui pembangunan rendah emisi yang meminimalkan eksploitasi sumber daya alam (SDA). PRK diwujudkan melalui kegiatan pembangunan yang secara cermat menghitung dan mempertimbangkan aspek daya dukung dan daya tampung SDA serta lingkungan, termasuk tingkat emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang ditimbulkan. Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menegaskan, pelaksanaan PRK harus komprehensif, dilaksanakan dari Sumatra hingga Papua. Sebelumnya tiga provinsi yang telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pembangunan Rendah Karbon dengan Kementerian PPN/Bappenas adalah Provinsi Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Provinsi selanjutnya yang akan bekerjasama secara khusus dengan Kementerian PPN/Bappenas dan menjadi provinsi keempat yang merealisasikan PRK di Indonesia adalah Papua Barat, yang sudah menunjukkan komitmennya untuk menyusun dokumen kaji ulang Rencana Aksi Daerah-GRK provinsi. Papua Barat menargetkan penurunan emisi GRK sebesar 15 persen terhadap business as usualbaseline emisi GRK di 2020. “Terdapat empat fokus utama dari kerja sama PRK dengan Papua Barat, yaitu penyiapan integrasi kebijakan PRK di provinsi, penyusunan dokumen Rencana PRK Daerah, penguatan sistem online Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) PRK, serta dukungan penyiapan kegiatan PRK di Papua Barat,” jelas Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brojonegoro dalam sambutannya usai menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian PPN/Bappenas dengan Provinsi Papua Barat tentang Pembangunan Rendah Karbon bersama Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Menteri Bambang Tandatangani Nota Kesepahaman Pembangunan Rendah Karbon dengan Provinsi Papua Barat
JAKARTA – Kementerian PPN/Bappenas akan mengutamakan Pembangunan Rendah Karbon (PRK) ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Sebagai salah satu basis utama pembangunan Indonesia di masa depan, PRK dibidik mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sosial melalui pembangunan rendah emisi yang meminimalkan eksploitasi sumber daya alam (SDA). PRK diwujudkan melalui kegiatan pembangunan yang secara cermat menghitung dan mempertimbangkan aspek daya dukung dan daya tampung SDA serta lingkungan, termasuk tingkat emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang ditimbulkan. Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menegaskan, pelaksanaan PRK harus komprehensif, dilaksanakan dari Sumatra hingga Papua. Sebelumnya tiga provinsi yang telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pembangunan Rendah Karbon dengan Kementerian PPN/Bappenas adalah Provinsi Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Provinsi selanjutnya yang akan bekerjasama secara khusus dengan Kementerian PPN/Bappenas dan menjadi provinsi keempat yang merealisasikan PRK di Indonesia adalah Papua Barat, yang sudah menunjukkan komitmennya untuk menyusun dokumen kaji ulang Rencana Aksi Daerah-GRK provinsi. Papua Barat menargetkan penurunan emisi GRK sebesar 15 persen terhadap business as usualbaseline emisi GRK di 2020. “Terdapat empat fokus utama dari kerja sama PRK dengan Papua Barat, yaitu penyiapan integrasi kebijakan PRK di provinsi, penyusunan dokumen Rencana PRK Daerah, penguatan sistem online Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) PRK, serta dukungan penyiapan kegiatan PRK di Papua Barat,” jelas Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brojonegoro dalam sambutannya usai menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian PPN/Bappenas dengan Provinsi Papua Barat tentang Pembangunan Rendah Karbon bersama Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Publisher