JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 pada 27 April 2020. Dalam rangka percepatan pembangunan di 62 daerah tertinggal yang telah ditetapkan serta sebagai amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Kementerian PPN/Bappenas merancang kebijakan terpadu untuk mengentaskan 62 daerah tertinggal tersebut. Dari sisi target, di akhir 2024, sebanyak 25 daerah tertinggal direncanakan akan keluar dari klasifikasi daerah tertinggal. Skenario rata-rata Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ditargetkan meningkat dari 58,82 di tahun 2019 menjadi sekitar 62,2–62,7 pada 2024. Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal juga dibidik menurun dari 25,82 persen di 2019 menjadi 23,5–24 persen di 2024. Tercatat, 62 daerah tertinggal tersebut tersebar di 5 pulau besar yaitu Pulau Sumatra, Pulau Sulawesi, Pulau Maluku-Nusa Tenggara dan Pulau Papua dengan distribusi di berbagai provinsi, yakni 22 kabupaten di Provinsi Papua, 8 kabupaten di Papua Barat, 13 kabupaten di Nusa Tenggara Timur, 1 kabupaten di Nusa Tenggara Barat, 6 kabupaten di Maluku, 2 kabupaten di Maluku Utara, 3 kabupaten di Sulawesi Tengah, 4 kabupaten di Sumatra Utara, 1 Kabupaten di Sumatra Barat, 1 kabupaten di Sumatra Selatan dan 1 Kabupaten di Lampung. Jumlah ini jauh turun dari total 122 kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal dalam periode sebelumnya.
Menteri Suharso Jabarkan Strategi Bappenas untuk Percepatan Pembangunan 62 Daerah Tertinggal
JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 pada 27 April 2020. Dalam rangka percepatan pembangunan di 62 daerah tertinggal yang telah ditetapkan serta sebagai amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Kementerian PPN/Bappenas merancang kebijakan terpadu untuk mengentaskan 62 daerah tertinggal tersebut. Dari sisi target, di akhir 2024, sebanyak 25 daerah tertinggal direncanakan akan keluar dari klasifikasi daerah tertinggal. Skenario rata-rata Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ditargetkan meningkat dari 58,82 di tahun 2019 menjadi sekitar 62,2–62,7 pada 2024. Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal juga dibidik menurun dari 25,82 persen di 2019 menjadi 23,5–24 persen di 2024. Tercatat, 62 daerah tertinggal tersebut tersebar di 5 pulau besar yaitu Pulau Sumatra, Pulau Sulawesi, Pulau Maluku-Nusa Tenggara dan Pulau Papua dengan distribusi di berbagai provinsi, yakni 22 kabupaten di Provinsi Papua, 8 kabupaten di Papua Barat, 13 kabupaten di Nusa Tenggara Timur, 1 kabupaten di Nusa Tenggara Barat, 6 kabupaten di Maluku, 2 kabupaten di Maluku Utara, 3 kabupaten di Sulawesi Tengah, 4 kabupaten di Sumatra Utara, 1 Kabupaten di Sumatra Barat, 1 kabupaten di Sumatra Selatan dan 1 Kabupaten di Lampung. Jumlah ini jauh turun dari total 122 kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal dalam periode sebelumnya.
Publisher