Jakarta – Semakin maraknya gedung-gedung tinggi harus diimbangi dengan operator gedung yang memiliki lisensi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini bertujuan agar operasional gedung dapat berjalan lebih aman, nyaman, dan terhindar dari mala musibah. Sebagai sarana dan infrastruktur pendukung aktivitas manusia, gedung-gedung tinggi lumrah dilengkapi dengan fasilitas elevator (lift) dan/atau eskalator. Oleh karenannya, perlu adanya tenaga ahli yang mengoperasionalkan fasilitas-fasilitas tersebut. Termasuk, tenaga ahli yang memahami K3. Sehingga, kecelakaan atau mala musibah yang sangat mungkin terjadi pda fasilitas gedung dapat terhindarkan sedini mungkin.
Operator Gedung Tinggi Harus Memiliki Lisensi K3
Jakarta – Semakin maraknya gedung-gedung tinggi harus diimbangi dengan operator gedung yang memiliki lisensi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini bertujuan agar operasional gedung dapat berjalan lebih aman, nyaman, dan terhindar dari mala musibah. Sebagai sarana dan infrastruktur pendukung aktivitas manusia, gedung-gedung tinggi lumrah dilengkapi dengan fasilitas elevator (lift) dan/atau eskalator. Oleh karenannya, perlu adanya tenaga ahli yang mengoperasionalkan fasilitas-fasilitas tersebut. Termasuk, tenaga ahli yang memahami K3. Sehingga, kecelakaan atau mala musibah yang sangat mungkin terjadi pda fasilitas gedung dapat terhindarkan sedini mungkin.
Publisher