Yogyakarta, 21 September 2018 – J&T Express, perusahaan jasa pengiriman ekspres yang sedang berkembang di Indonesia menanggapi isu paket viral yang beredar selama sepekan terakhir dan meresahkan masyarakat khususnya warga Yogyakarta. Informasi paket berisi obat-obatan terlarang pada paket dengan nomor resi JO0017706570 tujuan Yogjakarta yang dikirimkan J&T Express dengan sistem COD (Cash on Delivery) adalah tidak benar adanya, isi paket melainkan adalah jam tangan wanita sesuai dengan keterangan barang yang tertera di waybill paket. Paket yang diisukan berisi obat-obatan terlarang ini telah diselidiki oleh pihak berwenang Polda DIY bersama dengan J&T Express cabang Yogyakarta serta dengan penerima paket terkait, Ibu Ulfa Fitria. Tidak hanya itu, pihak kepolisian DIY bekerja sama dengan pihak Polri Jakarta melakukan pemeriksaan paket di gudang J&T Express Jakarta yang dilakukan oleh Ajudan Komisaris Besar Polisi Alamsyah Pelupesy selaku Direktorat Narkoba Bareskim Polri, beserta tim terkait pada 18 September 2018 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diketahui berita yang tersebar melalui media sosial serta whatsapp hanyalah isu belaka dan dipastikan tidak berisi obat-obatan terlarang melainkan paket berisi jam tangan.
Paket dengan Sistem COD Viral, J&T Express Bersama Pihak Kepolisian Berikan Keterangan
Yogyakarta, 21 September 2018 – J&T Express, perusahaan jasa pengiriman ekspres yang sedang berkembang di Indonesia menanggapi isu paket viral yang beredar selama sepekan terakhir dan meresahkan masyarakat khususnya warga Yogyakarta. Informasi paket berisi obat-obatan terlarang pada paket dengan nomor resi JO0017706570 tujuan Yogjakarta yang dikirimkan J&T Express dengan sistem COD (Cash on Delivery) adalah tidak benar adanya, isi paket melainkan adalah jam tangan wanita sesuai dengan keterangan barang yang tertera di waybill paket. Paket yang diisukan berisi obat-obatan terlarang ini telah diselidiki oleh pihak berwenang Polda DIY bersama dengan J&T Express cabang Yogyakarta serta dengan penerima paket terkait, Ibu Ulfa Fitria. Tidak hanya itu, pihak kepolisian DIY bekerja sama dengan pihak Polri Jakarta melakukan pemeriksaan paket di gudang J&T Express Jakarta yang dilakukan oleh Ajudan Komisaris Besar Polisi Alamsyah Pelupesy selaku Direktorat Narkoba Bareskim Polri, beserta tim terkait pada 18 September 2018 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diketahui berita yang tersebar melalui media sosial serta whatsapp hanyalah isu belaka dan dipastikan tidak berisi obat-obatan terlarang melainkan paket berisi jam tangan.
Publisher