Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan KomisionerOtoritas Jasa Keuangan Periode 2017–2022


Jakarta, 16 Januari 2017 – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan dibentuk agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, Otoritas Jasa Keuangan dipimpin oleh Dewan Komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial. Tugas anggota Dewan Komisioner meliputi kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, serta bidang tugas terkait edukasi dan perlindungan konsumen, etik, dan pengawasan internal.

Pada tanggal 23 Juli 2017, masa jabatan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2012–2017 yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 67/P Tahun 2012 tanggal 18 Juli 2012 akan berakhir. Panitia Seleksi Dalam rangka pemilihan dan penentuan calon anggota Dewan Komisioner periode berikutnya, Presiden pada tanggal 10 Januari 2017 telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2017–2022.

Panitia Seleksi berjumlah 9 (sembilan) orang dan keanggotannya terdiri atas unsur Pemerintah, Bank Indonesia, serta masyarakat dengan susunan sebagai berikut:

1. Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua merangkap Anggota (mewakili Pemerintah),

2. Agus Dermawan Wintarto Martowardojo sebagai Anggota (mewakili Bank Indonesia),

3. Darmin Nasution sebagai Anggota (mewakili Pemerintah),

4. Hadiyanto sebagai Anggota (mewakili Pemerintah),

5. Erwin Rijanto sebagai Anggota (mewakili Bank Indonesia),

6. A. Tony Prasetiantono sebagai Anggota (mewakili masyarakat akademisi),

7. Gunarni Soeworo sebagai Anggota (mewakili masyarakat industri perbankan),

8. Margaret Mutiara Tang sebagai Anggota (mewakili masyarakat pasar modal), dan

9. Ariyanti Suliyanto sebagai Anggota (mewakili masyarakat industri keuangan non bank).

Panitia Seleksi mempunyai tugas utama untuk memilih dan menetapkan calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada Presiden melalui mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, serta melibatkan partisipasi publik. Sesuai dengan mandat yang diberikan, dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi dapat melibatkan pimpinan kementerian, lembaga/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau pihak terkait lain yang dipandang perlu. Panitia Seleksi telah mulai bekerja sejak diberlakukannya Keputusan - 2 - Presiden dan terus melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2017-2022.

Pengumuman dan Pendaftaran Terhitung mulai Selasa, 17 Januari 2017, pengumuman pembukaan pendaftaran sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017–2022 dapat dilihat di surat kabar harian KOMPAS edisi Selasa, 17 Januari 2017 atau melalui laman www.seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Pendaftaran ini dibuka untuk mengisi 7 (tujuh) jabatan anggota Dewan Komisioner selain anggota ex-officio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner adalah sebagai berikut:

1. warga negara Indonesia, 2. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, 3. cakap melakukan perbuatan hukum, 4. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahan tersebut pailit, 5. sehat jasmani, 6. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat ditetapkan, 7. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan, dan 8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih.

Pendaftaran dilakukan secara daring (online) pada laman www.seleksidkojk.kemenkeu.go.id selama 12 (dua belas) hari kerja terhitung mulai tanggal 17 Januari 2017. Pendaftaran ditutup tanggal 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB. Seleksi Seleksi terhadap calon anggota Dewan Komisioner terdiri atas 4 (empat) tahap, yaitu: 1. Tahap I : Administrasi 2. Tahap II : Penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat 3. Tahap III: Penilaian asesmen dan tes kesehatan 4. Tahap IV: Afirmasi/wawancara.

Setelah proses afirmasi/wawancara, Panitia Seleksi akan memilih 21 (dua puluh) satu calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada Presiden. Dari 21 calon tersebut, Presiden akan mengajukan 14 (empat belas) nama ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan. Setelah melalui proses seleksi, mulai dari seleksi administrasi hingga uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden akan menetapkan 7 (tujuh) calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017–2022, dan diharapkan pelantikannya dapat dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2017.

Undangan

Melalui siaran pers ini, Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik Indonesia untuk turut serta mengambil bagian dalam mewujudkan tujuan Otoritas Jasa Keuangan dengan mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017– 2022.

Editor: Administrator 3
Publisher