Pelindo 1 Teken Kerja Sama Penanganan Pengaduan Korupsi dengan KPK


Jakarta, 3 Maret 2021. Pelindo 1 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani kerja sama penanganan pengaduan Tindak Pidana Korupsi terintegrasi atau yang dikenal Whistleblowing System TPK Terintegrasi di Aula Gedung Juang KPK Jakarta pada hari Selasa (02/03/2021). Hal ini sebagai salah satu komitmen Pelindo 1 dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Pelindo 1 Dani Rusli Utama Mochamad Hadiyana selaku Deputi Bidang Bidang Informasi dan Data KPK yang disaksikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri BUMN Erick Thohir. Selain itu juga dihadiri oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.

Penandatanganan kesepakatan ini mencakup integrasi penanganan pengaduan melalui Whistle Blowing System yang bertujuan membangun dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan baik secara internal maupun eksternal yang terintegrasi secara profesional, transparan, akuntabel dengan mengutamakan kerahasiaan, sehingga pemberantasan tindak pidana korupsi dapat berjalan dengan optimal.  

Dalam kesempatan ini, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa kerjasama dengan KPK merupakan wujud  dukungan kementerian terhadap perusahaan BUMN.  Kementerian BUMN akan menjadi mitra yang kontributif dan solutif dalam pencegahan korupsi.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan transformasi, transparansi, dan profesionalisme di Kementerian BUMN dan juga perusahaan BUMN. Saya juga komit kepada pimpinan BUMN bahwa penilaiannya fair dan transparan bukan karena suka atau tidak suka.

Segala upaya pencegahan korupsi telah dilakukan BUMN lewat sejumlah terobosan, salah satu terobosannya adalah membuka seluruh laporan keuangan BUMN yang bisa diakses oleh Presiden dan Menteri Keuangan,” ujar Erick.

Direktur Utama Pelindo 1, Dani Rusli Utama menyatakan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan wujud upaya dalam penegakan prinsip Good Corporate Governance (GCG), pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta penegakan prinsip integritas dan keterbukaan.

“Kami sangat mendukung kesepakatan WBS ini, karena hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip GCG yang diterapkan oleh Pelindo 1 dalam setiap aktivitas pekerjaan, diantaranya; Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian dan Kewajaran. Sehingga setiap orang memiliki tanggung jawab yang sama untuk memberantas korupsi tanpa ada kekhawatiran identitasnya terungkap,” ujar Dani Rusli Utama.

Melalui sambutannya, Ketua KPK Firli Bahuri pada acara penandatanganan kerja sama antara KPK dengan 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sinergi ini bertujuan untuk mendorong penggunaan Whistleblowing System sebagai alat dalam mendeteksi korupsi. “Saya berharap dengan WBS Terintegrasi, WBS pada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD dapat optimal dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Firli Bahur.

“Sebelumnya sudah ada dua program kerja KPK yang sudah dilakukan penerapannya di Kementerian BUMN  dan BUMN yaitu penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP ISO 37001) dan tentang tentang Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan kemudian program Whistleblowing System ini.

Hal ini menjadi kewajiban bagi KPK untuk bersinergi dengan BUMN, berusaha menjaga agar BUMN mampu mencapai tujuannya demi kesejahteraan masyarakat Indonesia, terhindari dari fraud dan/atau tindak pidana korupsi. Keterlibatan KPK dalam kerja sama ini adalah membantu dan mendorong, monitor, serta evaluasi agar sistem ini dapat berjalan dengan optimal sehingga menjadi sarana efektif dalam upaya BUMN melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Firli.

Melalui kesepakatan kerja sama WBS Terintegrasi diharapkan akan menghindari duplikasi, meningkatkan sinergi, dan monitor atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh masing-masing BUMN dengan KPK.   Tentang PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)

(BUMN) yang  mengelola jasa kepelabuhanan di Indonesia bagian barat. Pelindo 1 berkantor pusat di Medan dan memiliki wilayah operasi di 4 provinsi yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau daratan dan Riau Kepulauan, serta mengelola 15 cabang pelabuhan, 8 kawasan pelabuhan/ perwakilan dan mengelola 1 (satu) unit usaha yaitu UGK (Unit Usaha Galangan Kapal) serta 5 (lima) Anak Perusahaan, yaitu PT Prima Terminal Petikemas (PTP), PT Prima Multi Terminal (PMT), PT Prima Indonesia Logistik (PIL), PT Prima Pengembangan Kawasan (PPK) dan PT Prima Husada Cipta Medan (PHCM).

Pelayanan Pelindo 1 meliputi pelayanan kapal, pelayanan barang, pelayanan penumpang dan jasa kepelabuhanan lainnya.  Pelindo I mempunyai lokasi strategis di Selat Malaka, yang merupakan selat tersibuk dalam lalu lintas perdagangan dunia dan saat ini sedang mengembangkan pelabuhan Kuala Tanjung sebagai pelabuhan Hub Port Indonesia bagian barat, serta mempunyai pintu utama eksport CPO ke seluruh dunia, yaitu melalui pelabuhan Belawan dan Dumai.

Saat ini Pelindo 1 dalam upaya meningkatkan produktivitas pelayanan secara terus menerus, telah melakukan inovasi dengan menambahkan peralatan dan perpanjangan fasilitas dermaga sehingga untuk meningkatkan produktivitas yang lebih efektif dan efisien. Pengembangan secara kontinu ini juga untuk mendukung suksesnya program pemerintah dalam percepatan pembangunan nasional dan mendukung kebijakan Pemerintah terutama dalam program tol laut untuk memperkuat konektivitas nasional dan menciptakan biaya logistik nasional secara efisien dan efektif serta meningkatkan daya saing nasional Pelindo 1, Indonesia Gateway.

Editor: Marketing Exabytes