Jakarta, 31 Maret 2019. Pada 1 April 2019 MRT Jakarta akan memasuki fase operasi secara komersial (berbayar). Adapun mengenai besaran tarif yang dikenakan kepada Penumpang selama bulan April 2019 akan diberikan sebesar 50%. Gubernur Provinsi DKI Jakarta telah menyetujui usulan PT MRT Jakarta untuk memberikan diskon sebesar 50% selama Bulan April 2019 dari besaran tarif yang telah telah ditetapkan bersama oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit. Pemberian diskon ini bertujuan untuk halhal sebagai berikut:
Pemberlakuan Diskon 50% untuk Layanan MRT Jakarta Selama Bulan April 2019
Jakarta, 31 Maret 2019. Pada 1 April 2019 MRT Jakarta akan memasuki fase operasi secara komersial (berbayar). Adapun mengenai besaran tarif yang dikenakan kepada Penumpang selama bulan April 2019 akan diberikan sebesar 50%. Gubernur Provinsi DKI Jakarta telah menyetujui usulan PT MRT Jakarta untuk memberikan diskon sebesar 50% selama Bulan April 2019 dari besaran tarif yang telah telah ditetapkan bersama oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit. Pemberian diskon ini bertujuan untuk halhal sebagai berikut:
Publisher