Jakarta, 12 Juli 2019 – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional (PP KDPEN). Penerbitan PP KDPEN merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan percepatan peningkatan ekspor nasional. Penerbitan PP KDPEN dimaksudkan pula untuk membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk ekspor, serta mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor. Pokok-pokok pikiran yang diatur dalam PP KDPEN meliputi ketentuan sebagai berikut:????Strategi Pembia?yaan Ekspor Nasional (PEN) diarahkan untuk kegiatan e?kspor yang menghasilkan devisa, menghemat devisa dalam negeri, dan meningkatkan kapasitas produksi nasional; Pelaksanaan PEN oleh LPEI melalui penyediaan fasilitas (berupa pembiayaan, penjaminan, dan asuransi) dan pelaksanaan kegiatan (berupa penyediaan jasa konsultasi, restrukturisasi pembiayaan ekspor, reasuransi, penyertaan modal, dan pelaksanaan kegiatan lain yang menunjang fungsi LPEI); Bentuk hubungan kelembagaan atau sinergi LPEI dengan pemangku kepentingan, seperti lembaga jasa keuangan, pemerintah pusat dan daerah, serta Eximbank dan Export Credit Agency negara lain.
Pemerintah Tetapkan Kebijakan Dasar Pembiayaan untuk Dorong Ekspor Nasional
Jakarta, 12 Juli 2019 – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional (PP KDPEN). Penerbitan PP KDPEN merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan percepatan peningkatan ekspor nasional. Penerbitan PP KDPEN dimaksudkan pula untuk membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk ekspor, serta mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor. Pokok-pokok pikiran yang diatur dalam PP KDPEN meliputi ketentuan sebagai berikut:????Strategi Pembia?yaan Ekspor Nasional (PEN) diarahkan untuk kegiatan e?kspor yang menghasilkan devisa, menghemat devisa dalam negeri, dan meningkatkan kapasitas produksi nasional; Pelaksanaan PEN oleh LPEI melalui penyediaan fasilitas (berupa pembiayaan, penjaminan, dan asuransi) dan pelaksanaan kegiatan (berupa penyediaan jasa konsultasi, restrukturisasi pembiayaan ekspor, reasuransi, penyertaan modal, dan pelaksanaan kegiatan lain yang menunjang fungsi LPEI); Bentuk hubungan kelembagaan atau sinergi LPEI dengan pemangku kepentingan, seperti lembaga jasa keuangan, pemerintah pusat dan daerah, serta Eximbank dan Export Credit Agency negara lain.
Publisher