Jakarta, 24 Maret 2017 - PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK ("Perseroan" atau "CAP") pada hari ini telah mengumumkan rencananya untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu ("HMETD"), yang rencana penggunaan dananya adalah untuk belanja modal Perseroan sejalan dengan rencana bisnis jangka menengah Perseroan untuk menambah kapasitas produksi dan diversifikasi portofolio produknya. Penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut juga dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu minimum 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama. Presiden Direktur Perseroan, Erwin Ciputra memberikan pendapatnya terkait penambahan modal dengan memberikan HMETD "Transaksi tersebut akan memungkinkan Perseroan untuk memperoleh dana untuk melaksanakan belanja modal yang diperlukan untuk kelanjutan pengembangan Perseroan dalam perjalanan Perseroan menjadi 'Perusahaan Petrokimia Terdepan dan Terpercaya di Indonesia'. Sebagai tambahan, kami juga percaya bahwa penambahan jumlah saham yang tidak dimiliki oleh pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama serta lebih beragamnya investor Perseroan setelah transaksi akan meningkatkan likuiditas perdagangan, menonjolkan Perseroan di mata investor di Indonesia dan di luar negeri serta meningkatkan akses Perseroan terhadap pasar modal domestik dan internasional."
Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
Jakarta, 24 Maret 2017 - PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK ("Perseroan" atau "CAP") pada hari ini telah mengumumkan rencananya untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu ("HMETD"), yang rencana penggunaan dananya adalah untuk belanja modal Perseroan sejalan dengan rencana bisnis jangka menengah Perseroan untuk menambah kapasitas produksi dan diversifikasi portofolio produknya. Penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut juga dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu minimum 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama. Presiden Direktur Perseroan, Erwin Ciputra memberikan pendapatnya terkait penambahan modal dengan memberikan HMETD "Transaksi tersebut akan memungkinkan Perseroan untuk memperoleh dana untuk melaksanakan belanja modal yang diperlukan untuk kelanjutan pengembangan Perseroan dalam perjalanan Perseroan menjadi 'Perusahaan Petrokimia Terdepan dan Terpercaya di Indonesia'. Sebagai tambahan, kami juga percaya bahwa penambahan jumlah saham yang tidak dimiliki oleh pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama serta lebih beragamnya investor Perseroan setelah transaksi akan meningkatkan likuiditas perdagangan, menonjolkan Perseroan di mata investor di Indonesia dan di luar negeri serta meningkatkan akses Perseroan terhadap pasar modal domestik dan internasional."
Publisher