Jakarta, 18 Oktober 2019 – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menandatangani peraturan tiga menteri terkait identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Penandatanganan tersebut berlangsung di Kementerian Perindustrian, Jakarta, hari ini, Jumat (18/10). “Untuk melindungi konsumen telepon seluler, Kementerian Perdagangan akan mendukung dari sisi perlindungan konsumen melalui pengaturan terkait kewajiban label dalam bahasa Indonesia, layanan purna jual, serta kartu jaminan. Dimana para pelaku usaha telepon seluler wajib mencantumkan nomor IMEI pada label dalam kemasan dan juga wajib menjamin bahwa telepon seluler yang diperdagangkan memiliki nomor IMEI yang terdaftar sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Mendag.
Penandatangan Peraturan IMEI: Sinergi Tiga Kementerian LindungiKonsumen dan Industri Telepon Seluler
Jakarta, 18 Oktober 2019 – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menandatangani peraturan tiga menteri terkait identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Penandatanganan tersebut berlangsung di Kementerian Perindustrian, Jakarta, hari ini, Jumat (18/10). “Untuk melindungi konsumen telepon seluler, Kementerian Perdagangan akan mendukung dari sisi perlindungan konsumen melalui pengaturan terkait kewajiban label dalam bahasa Indonesia, layanan purna jual, serta kartu jaminan. Dimana para pelaku usaha telepon seluler wajib mencantumkan nomor IMEI pada label dalam kemasan dan juga wajib menjamin bahwa telepon seluler yang diperdagangkan memiliki nomor IMEI yang terdaftar sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Mendag.
Publisher