Langkah AXA Financial Indonesia dalam memenuhi ketentuan UU Asuransi No.40 Tahun 2014 terkait dengan pengendalian atau kepemilikan tunggal serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.67/POJK.05/2016 sudah semakin kokoh dengan terbitnya Pengumuman OJK tentang dicabutnya izin usaha PT AXA Life Indonesia (ALI). Pada 1 November 2017 lalu, dua entitas bisnis lokal dari perusahaan asuransi global asal Perancis, PT AXA Financial Indonesia (AFI) dan ALI resmi melakukan penggabungan usaha atau merger yang diumumkan di Jakarta. Perusahaan beroperasi dengan nama "AXA Financial Indonesia" dengan semua aset ALI juga liabilitasnya akan dialihkan kepada AFI. Aksi merger ini juga adalah bentuk komitmen AFI untuk menumbuhkan bisnis di Indonesia karena dengan penggabungan kedua perusahaan yang sehat akan menjadikan Perusahaan ini semakin kuat dengan sinergi yang dihasilkan.
Pencabutan Izin Usaha ALI sebagai Langkah Tuntas Axa dalam Mengikuti Aturan Pemerintah
Langkah AXA Financial Indonesia dalam memenuhi ketentuan UU Asuransi No.40 Tahun 2014 terkait dengan pengendalian atau kepemilikan tunggal serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.67/POJK.05/2016 sudah semakin kokoh dengan terbitnya Pengumuman OJK tentang dicabutnya izin usaha PT AXA Life Indonesia (ALI). Pada 1 November 2017 lalu, dua entitas bisnis lokal dari perusahaan asuransi global asal Perancis, PT AXA Financial Indonesia (AFI) dan ALI resmi melakukan penggabungan usaha atau merger yang diumumkan di Jakarta. Perusahaan beroperasi dengan nama "AXA Financial Indonesia" dengan semua aset ALI juga liabilitasnya akan dialihkan kepada AFI. Aksi merger ini juga adalah bentuk komitmen AFI untuk menumbuhkan bisnis di Indonesia karena dengan penggabungan kedua perusahaan yang sehat akan menjadikan Perusahaan ini semakin kuat dengan sinergi yang dihasilkan.
Publisher