Jakarta, 13 Agustus 2019 – Sehubungan dengan berkembangnya pemberitaan di masyarakat tentang adanya kenaikan tunjangan Direksi dan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kementerian Keuangan menyampaikan beberapa penjelasan. 1. BPJS Ketenagakerjaan mengirim surat usulan kepada Pemerintah untuk melakukan perubahan/penambahan beberapa komponen Manfaat Tambahan Lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS, yang diatur dalam PMK No. 34/2015, antara lain: kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga. Usulan-usulan tersebut antara lain dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat mengingat sejak tahun 2015 belum dievaluasi.
Penjelasan Tentang Kenaikan Tunjangan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS
Jakarta, 13 Agustus 2019 – Sehubungan dengan berkembangnya pemberitaan di masyarakat tentang adanya kenaikan tunjangan Direksi dan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kementerian Keuangan menyampaikan beberapa penjelasan. 1. BPJS Ketenagakerjaan mengirim surat usulan kepada Pemerintah untuk melakukan perubahan/penambahan beberapa komponen Manfaat Tambahan Lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS, yang diatur dalam PMK No. 34/2015, antara lain: kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga. Usulan-usulan tersebut antara lain dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat mengingat sejak tahun 2015 belum dievaluasi.
Publisher