JAKARTA – 22 Mei 2018. Lion Air Group menyampaikan keterangan resmi mengenai sembilan (9) penerbang (pilot) serta satu (1) karyawan yang melakukan perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berupa pemalsuan surat-surat/ dokumen. Atas perbuatan tersebut, Lion Air Group melaporkan kepada pihak kepolisan adanya dugaan perbuatan oknum atas pemalsuan kop surat, tanda tangan dan stempel perusahaan yang diwujudkan menjadi sebuah dokumen personalia yaitu surat lolos butuh atau referensi kerja.
Penjelasan Terkait Sembilan Pilot dan Satu Karyawan Lion Air Group yang Ditahan Pihak Kepolisian
JAKARTA – 22 Mei 2018. Lion Air Group menyampaikan keterangan resmi mengenai sembilan (9) penerbang (pilot) serta satu (1) karyawan yang melakukan perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berupa pemalsuan surat-surat/ dokumen. Atas perbuatan tersebut, Lion Air Group melaporkan kepada pihak kepolisan adanya dugaan perbuatan oknum atas pemalsuan kop surat, tanda tangan dan stempel perusahaan yang diwujudkan menjadi sebuah dokumen personalia yaitu surat lolos butuh atau referensi kerja.
Publisher