Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika melibatkan pemangku kepentingan dalam menyederhanakan perizinan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo mengenai Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Komitemen itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Farida Dwi Cahyarini pada Rapat Konsultasi Publik Percepatan Perizinan di Kementerian Kominfo Jakarta, Jumat (27/04/2018). “Perizinan yang ada di Kementerian Kominfo akan dipersingkat sesuai dengan arahan Presiden. Dimana akan dilakukan reformasi ketentuan proses bisnis perizinan dan layanan yang akan dituangkan dalam satu Peraturan Menteri (PM) Kominfo,” jelasnya.
Percepat Penyederhanaan Izin, Kominfo Libatkan Pemangku Kepentingan
Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika melibatkan pemangku kepentingan dalam menyederhanakan perizinan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo mengenai Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Komitemen itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Farida Dwi Cahyarini pada Rapat Konsultasi Publik Percepatan Perizinan di Kementerian Kominfo Jakarta, Jumat (27/04/2018). “Perizinan yang ada di Kementerian Kominfo akan dipersingkat sesuai dengan arahan Presiden. Dimana akan dilakukan reformasi ketentuan proses bisnis perizinan dan layanan yang akan dituangkan dalam satu Peraturan Menteri (PM) Kominfo,” jelasnya.
Publisher