Medan, 16 September 2019 – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border). Hal ini disampaikan Direktur Tertib Niaga Wahyu Widayat saat pemusnahan barang temuan impor post border untuk wilayah Sumatra Utara periode Januari—Agustus 2019 di Medan, Sumatra Utara, hari ini, Senin (16/9). Barang yang dimusnahkan terdiri dari lampu swaballast, kertas dinding, dan kertas rekam dengan jumlah dua kontainer atau senilai kurang lebih Rp 1 miliar dari tiga importir. “Dari kegiatan pengawasan, ditemukan importir yang melakukan pelanggaran, yaitu melakukan importasi tidak disertai perizinan impor yang sesuai misalnya surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang, serta laporan surveyor. Karena itu, barang impor tersebut dikenakan sanksi, antara lain pemusnahan,” ujar Wahyu.
Perketat Pengawasan Post Border, Kemendag Tindak Importir Nakal
Medan, 16 September 2019 – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border). Hal ini disampaikan Direktur Tertib Niaga Wahyu Widayat saat pemusnahan barang temuan impor post border untuk wilayah Sumatra Utara periode Januari—Agustus 2019 di Medan, Sumatra Utara, hari ini, Senin (16/9). Barang yang dimusnahkan terdiri dari lampu swaballast, kertas dinding, dan kertas rekam dengan jumlah dua kontainer atau senilai kurang lebih Rp 1 miliar dari tiga importir. “Dari kegiatan pengawasan, ditemukan importir yang melakukan pelanggaran, yaitu melakukan importasi tidak disertai perizinan impor yang sesuai misalnya surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang, serta laporan surveyor. Karena itu, barang impor tersebut dikenakan sanksi, antara lain pemusnahan,” ujar Wahyu.
Publisher