Pertemuan Bilateral Indonesia-India, Mendag Bahas Hambatan Perdagangan untuk Tingkatkan Ekspor


New Delhi, 20 Februari 2020 –Menteri Perdagangan Agus Suparmanto membahas hambatan perdagangan terkait peraturan impor terbaru untuk produk minyak kelapa sawit, pinang, dan produk perhiasan yang dikeluarkan India.

Pembahasan berlangsung secara hangat pada pertemuan bilateral antara Mendag Agus dengan Menteri Perkeretaapian, Perdagangan, dan Industri India Piyush Goyal, hari Kamis (20/2) di New Delhi, India. Pertemuan ini mengawali rangkaian kunjungan kerja Mendag Agus ke India.

Dalam kesempatan itu, Mendag Agus mengangkat kepentingan Indonesia mengenaikebijakan terbaru Kementerian Perdagangan dan Industri India terkait regulasi impor refined palm oiluntuk kode HS 151190. Regulasi tersebut mewajibkan importir memiliki lisensi impor sebelum mengimpor produk refined palm oil. Kewajiban untuk memiliki lisensi impor ini tentu memberatkan pelaku bisnis Indonesia karena sebelumnya tidak diatur pemerintah India.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo menambahkan, meski pada peraturan tersebut disebutkan bahwa pembatasan hanya pada produk refined palm oil kode HS 151190,namun sebagaimana ditekankan Mendag Agus, hal ini merupakan kepentingan khusus pemerintahkarena kebijakan tersebut juga dapat berimbas pada munculnya hambatan perdagangan bagi ekspor produkcrude palm oil(CPO) kode HS 151110 ke India dan lebih jauh lagi bisa berdampak juga bagi petani sawit.

“Sampai saat jniIndonesia tercatat masih menjadi sumber penyuplai produk CPO terbesar bagi India,” tutur Iman.

Komoditas lain yang juga menjadi perhatian Mendag dan diangkat dalam pertemuan tersebut adalah ekspor buah pinang. Menurut Mendag Agus, ekspor pinang asal Indonesia ke India saat ini masih terkendala tingginya tarif bea masuk. Sementara, negara lainnya di kawasan Asia Selatanmendapat preferensi tarif 0-8 persen di Indiakarena memiliki South Asia Free Trade Agreement (SAFTA).

“Kemendag akan terus perjuangkan eliminasi tarif untuk ekspor buah pinang. Hal ini tentunya dilakukan untuk meningkatkan akses pasar produk pinangasal Indonesia ke India,” tegas Mendag Agus.

Mendag Agus mengatakan, upaya serupa juga akan dilakukan untuk produk perhiasan emas. Hal itu terkait kebijakan impor India yang menetapkan adanya garansi bank sebesar 20 persen untuk digunakan sebagai jaminan yang wajib diendapkan selama enam bulan.

“Pada pertemuan ini, kita kembali membahas hambatan dalam ekspor produk perhiasan emas ke India. Diharapkan, India dapat memberikan kebijakan yang menguntungkan, baik bagi eksportir Indonesia maupun importir India,” kata Mendag Agus.

Selain itu, kedua Menteri juga membahas rencana penyelenggaraan pertemuan Biennial Trade Ministers’ Forum (BTMF)ke-3. Pertemuan BTMF ke-3 dijadwalkan dilaksanakan di Indonesia pada akhir Oktober 2020.

“Kami berharap pertemuan ini dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua pihak dan meningkatkan kerja sama perdagangan Indonesia—India,” imbuh Menteri Piyush.

Total nilai perdagangan Indonesia-India pada 2019 tercatat sebesar USD 16 miliar. Ekspor Indonesia ke India untuk periode yang sama tercatat sebesar USD 11,78 miliar dan impor Indonesia dari India tercatat sebesar USD 4,29 miliar. Surplus untuk Indonesia tercatat sebesar USD 7,48 miliar.

Editor: Marketing Exabytes
Publisher