Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Rabu, 19 Juli 2017. Perusahaan perkebunan yang berlokasi di wilayah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Ekosistem Gambut, diwajibkan untuk memulihkan kawasan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG), sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 jo. Nomor 57 Tahun 2016, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), MR Karliansyah pada Pembekalan Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri LHK Nomor. P.14, P.15, dan P.16 Tahun 2017 bagi perusahaan perkebunan sawit di Jakarta (17/07/2017). Berdasarkan hasil inventarisasi KHG Nasional KLHK tahun 2017, terdapat total 865 KHG dengan luas 24.667.804 Ha, yang terdiri dari 12.398.482 Ha fungsi lindung dan 12.269.312 Ha fungsi budidaya. KHG ini tersebar di Sumatera sebanyak 207, 190 di Kalimantan, tiga di Sulawesi, dan 465 di Papua. Setiap KHG ditetapkan 30 persen sebagai FLEG, yang salah satu tujuannya untuk keperluan keseimbangan neraca air.
Perusahaan Perkebunan Sawit Wajib Pulihkan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut
Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Rabu, 19 Juli 2017. Perusahaan perkebunan yang berlokasi di wilayah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Ekosistem Gambut, diwajibkan untuk memulihkan kawasan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG), sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 jo. Nomor 57 Tahun 2016, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), MR Karliansyah pada Pembekalan Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri LHK Nomor. P.14, P.15, dan P.16 Tahun 2017 bagi perusahaan perkebunan sawit di Jakarta (17/07/2017). Berdasarkan hasil inventarisasi KHG Nasional KLHK tahun 2017, terdapat total 865 KHG dengan luas 24.667.804 Ha, yang terdiri dari 12.398.482 Ha fungsi lindung dan 12.269.312 Ha fungsi budidaya. KHG ini tersebar di Sumatera sebanyak 207, 190 di Kalimantan, tiga di Sulawesi, dan 465 di Papua. Setiap KHG ditetapkan 30 persen sebagai FLEG, yang salah satu tujuannya untuk keperluan keseimbangan neraca air.
Publisher