Program Prioritas Metrologi Legal: Mendag Canangkan 9 DTU dan 198 PTU Tahun 2018


Bandung, 23 Maret 2018 – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mencanangkan 9 Daerah Tertib Ukur (DTU) dan 198 Pasar Tertib Ukur (PTU). Pencanangan ini dilakukan hari ini (23/3) di 90 Kabupaten/Kota di wilayah kerja Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional I, II, III, dan IV untuk menjadi calon DTU dan PTU tahun 2018.

Hingga tahun 2017 telah terbentuk 32 DTU atau sekitar 6% dari 514 kabupaten/kota di Indonesia. Sementara itu, telah terbentuk 943 PTU di 34 provinsi atau sekitar 9,8% dari total 9.559 unit pasar tradisional di Indonesia. Pembentukan DTU dan PTU ini merupakan salah satu program prioritas metrologi legal.

Kesembilan daerah yang dicanangkan sebagai calon DTU 2018, yakni Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Ambon Provinsi Maluku, Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Buleleng Provinsi Bali dan Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

"Saya memberikan apresiasi yang tinggi atas partisipasi sembilan daerah dalam pembentukan DTU 2018 dan diharapkan dapat menyelesaikan seluruh tahapannya dengan baik," jelas Mendag Enggar.

Jaminan kebenaran dalam hal penggunaan alat ukur, khususnya dalam transaksi perdagangan menjadi hal yang penting peranannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara makro. "Secara tidak langsung, dampak ekonomi proses pengukuran sangat berpengaruh terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) maupun Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) masing-masing daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota," tegas Mendag Enggar.

Pasar Tertib Ukur

Salah satu program prioritas Kementerian Perdagangan yaitu melakukan revitalisasi pasar sebanyak 5000 pasar rakyat hingga tahun 2019. Revitalisasi pasar bertujuan meningkatkan daya saing pasar rakyat, baik dari sisi kenyamanan konsumen dan pedagang maupun kepastian kualitas dan kuantitas barang yang disediakan.

“Revitalisasi pasar mengandung dua unsur penting yaitu pelaksanaan pembangunan fisik pasar dan penataan sistem, termasuk kepastian penyerahan barang/jasa di pasar tersebut,” ucap Mendag Enggar. Salah satu implementasi penataan sistem pasar dan kepastian penyerahan barang/jasa adalah kewajiban pengusaha atau pedagang untuk menggunakan alat ukur yang legal. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Penggunaan alat ukur yang baik dan legal akan memberikan hasil pengukuran yang benar atau tepat sehingga masyarakat memperoleh barang/jasa sesuai dengan hak dan kewajibannya. Tujuannya untuk mendukung terwujudnya sistem metrologi legal nasional agar tercipta perdagangan yang jujur, adil dan transparan, serta mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang serta perlengkapannya.

"Hal ini untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum serta membangun kepedulian masyarakat sebagai bagian dalam sistem pengawasan," imbuh Mendag Enggar. Acara ini juga dihadiri oleh para Kepala Dinas yang membidangi perdagangan di 198 kabupaten/kota beserta perwakilannya yang mengusulkan PTU Tahun 2018.

Peresmian 12 Unit Metrologi Legal

Mendag Enggar juga meresmikan 12 unit metrologi legal, yaitu di Kota Solok, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Kendal, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Mimika. Hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 122 unit metrologi legal di kabupaten/kota.

Peresmian unit metrologi legal kabupaten/kota yang pada hari ini diwakili oleh beberapa kabupaten/kota diselenggarakan sebagai upaya pemerintah untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar menjaga komitmennya dalam menyelenggarakan pelayanan kemetrologian yang lebih efektif, efisien, dan terjangkau. Hal ini mencerminkan semangat pelayanan publik di bidang kemetrologian di tingkat kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Dengan demikian, masing-masing kabupaten/kota dapat melakukan kegiatan pelayanan tera/tera ulang dan pengawasan secara optimal," pungkas Mendag Enggar.

Editor: Administrator 3
Publisher