Jakarta, 22 September 2020 – Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto menyambut gembira keputusan India menghentikan penyelidikan kembali (re-investigasi) tanpa pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk kain bukan tenunan (non-woven fabric) dengan pos tarif/HS 5603.11 kepada salah satunya impor dari Indonesia. Keputusan tersebut ditetapkan Directorate General of Trade Remedies/DGTR India secara resmi pada 15 September 2020. Kain bukan tenunan adalah kain lembaran berpori atau berumbai yang dibuat langsung dari serat terpisah, plastik cair atau film plastik. Kain jenis ini tidak dibuat dengan ditenun atau dirajut dan tidak perlu mengubah serat menjadi benang. Penggunaan kain jenis ini utamanya untuk produk kesehatan dan medis, termasuk untuk membuat masker dan alat medis dari kain.
Re-Investigasi Dihentikan India, Indonesia Kembali Terbebas dari Pengenaan BMAD Kain Bukan Tenunan
Jakarta, 22 September 2020 – Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto menyambut gembira keputusan India menghentikan penyelidikan kembali (re-investigasi) tanpa pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk kain bukan tenunan (non-woven fabric) dengan pos tarif/HS 5603.11 kepada salah satunya impor dari Indonesia. Keputusan tersebut ditetapkan Directorate General of Trade Remedies/DGTR India secara resmi pada 15 September 2020. Kain bukan tenunan adalah kain lembaran berpori atau berumbai yang dibuat langsung dari serat terpisah, plastik cair atau film plastik. Kain jenis ini tidak dibuat dengan ditenun atau dirajut dan tidak perlu mengubah serat menjadi benang. Penggunaan kain jenis ini utamanya untuk produk kesehatan dan medis, termasuk untuk membuat masker dan alat medis dari kain.
Publisher