PT Erajaya Swasembada Tbk (“Perseroan”) hari ini telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan & Luar Biasa (“Rapat”) dengan sejumlah mata acara Rapat, meliputi:
- Persetujuan Laporan Tahunan termasuk Laporan Tahunan Direksi, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, dan pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2018;
- Penetapan penggunaan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan tahun buku 2018;
- Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Perseroan untuk Tahun Buku 2019;
- Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, tunjangan, tugas dan wewenang Direksi Perseroan.
- Pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
- Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
- Pembagian dividen tunai sebesar Rp 50,- (lima puluh Rupiah) setiap saham atau seluruhnya sebesar Rp159.500.000.000,- (seratus lima puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) sebelum pajak, yang akan dibayarkan atas 3.190.000.000 (tiga miliar seratus sembilan puluh juta) saham;
- Sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) ditetapkan sebagai cadangan wajib guna memenuhi ketentuan pasal 70 Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang akan digunakan sesuai dengan pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan;
- Sisanya dimasukan sebagai laba yang ditahan.