Sekarang Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Dilayani di Bank BJB


Jakarta, 22 Mei 2017. BPJS Ketenagakerjaan memastikan kemudahan akses dan layanan kepada seluruh peserta, mulai dari peningkatan kapasitas SDM, infrastruktur hingga menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk semakin mempermudah peserta ataupun calon peserta dalam berhubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu kemudahannya adalah dengan menambah jaringan pelayanan dengan mekanisme Service Point Office (SPO) dengan perbankan. SPO merupakan kerjasama mutualisme antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak perbankan dalam memberikan layanan kepada peserta dan calon peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Sebelumnya, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerjasama dengan sejumlah perbankan untuk perluasan jaringan pelayanan ini. Maka, untuk lebih meningkatkan cakupan layanan kepada masyarakat, kini BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk menjadi salah satu jaringan pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan. Bank BJB merupakan salah satu bank daerah yang memiliki jaringan yang cukup baik, tidak hanya di wilayah Jawa Barat dan Banten, tapi juga mencakup beberapa kota lainnya di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Denpasar, dan beberapa kota lainnya di Sumatera dan Sulawesi.
 
Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank BJB ini tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif dan Direktur Komersial Bank BJB, Suartini,di Kantor cabang khusus jakarta, Jakarta, Senin (22/05).
 
Penandatanganan PKS antara kedua belah pihak merupakan wujud nyata dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pekerja yang tersebar di seluruh Indonesia dalam mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (Jkm) sesuai dengan amanah Undang-undang.
 
“Kerjasama ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan kemudahan kepada calon peserta  dalam melakukan pendaftaran dan proses pelayanan klaim. Selain itu juga untuk memperluas jaringan penyebaran informasi tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Krishna.
 
Melalui kerjasama ini pekerja ataupun perusahaan dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui outlet Bank BJB. Selain itu Bank BJB juga melayani pembayaran iuran bulanan peserta, bahkan pelayanan pengambilan klaim JHT, tentunya mengacu pada ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, jelas Krishna.
 
Hal serupa juga diungkapkan oleh Suartini bahwa Bank BJB tidak ingin hanya bisa melayani dalam pembayaran saja, namun juga bisa menjaring kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program pemerintah.
 
Untuk tahap awal implementasi kerjasama jaringan pelayanan ini akan dilakukan pada 3 kantor cabang yang ditunjuk yaitu Kantor Cabang Khusus Jakarta, Kantor Cabang Suci, dan Kantor Cabang Bogor, kemudian untuk selanjutnya akan menyusul di jaringan seluruh jaringan lainnya dengan total 65 Kantor Cabang.
 
“Kami berkomitmen untuk terus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak agar dapat menjalankan optimalisasi pelayanan kepada peserta maupun calon peserta,” pungkas Krishna.
Editor: Administrator 3
Publisher