Jakarta – PT Sucofindo (Persero) kembali menjadi pioner dalam menghadirkan inovasi pada jasa-jasa yang ditawarkannya, kali ini inovasi baru yang dihadirkan adalah penyediaan jasa sertifikasi SNI untuk Produk Audio Video. Sucofindo berperan sebagai LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) yang ditunjuk oleh Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM untuk produk yang wajib SNI. Dalam proses sertifikasi produk, Sucofindo didukung oleh laboratorium yang memiliki peralatan uji lengkap dan telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk ruang lingkup Audio Video. Dengan ikut sertanya Sucofindo sebagai LSPro, maka Sucofindo turut membantu mengimplementasikan Regulasi Pemerintah terkait Peraturan SNI Wajib Audio Video yakni Peraturan Mentri Perindustrian No. 15 Tahun 2018 tentang pemberlakukan Wajib SNI produk Audio Video yang beredar dimasyarakat Indonesia, baik impor maupun lokal.Sertifikasi SNI yang dikeluarkan oleh Sucofindo yaitu mengacu pada SNI 04-6253-2003 tentang Persyaratan Keselamatan Audio Video. Produk Audio Video yang disertifikasi oleh Sucofindo antara lain adalah Pesawat Televisi (LED, LCD, TV Plasma, OLED TV, dsb), DVD Player, Tape Mobil, Speaker Aktif, Set Top Box, dan Penerima Digital Pesawat TV.
Selangkah Lebih Dekat dengan Jasa Baru Sucofindo: Sertifikasi Wajib SNI Produk Audio Video
Jakarta – PT Sucofindo (Persero) kembali menjadi pioner dalam menghadirkan inovasi pada jasa-jasa yang ditawarkannya, kali ini inovasi baru yang dihadirkan adalah penyediaan jasa sertifikasi SNI untuk Produk Audio Video. Sucofindo berperan sebagai LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) yang ditunjuk oleh Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM untuk produk yang wajib SNI. Dalam proses sertifikasi produk, Sucofindo didukung oleh laboratorium yang memiliki peralatan uji lengkap dan telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk ruang lingkup Audio Video. Dengan ikut sertanya Sucofindo sebagai LSPro, maka Sucofindo turut membantu mengimplementasikan Regulasi Pemerintah terkait Peraturan SNI Wajib Audio Video yakni Peraturan Mentri Perindustrian No. 15 Tahun 2018 tentang pemberlakukan Wajib SNI produk Audio Video yang beredar dimasyarakat Indonesia, baik impor maupun lokal.Sertifikasi SNI yang dikeluarkan oleh Sucofindo yaitu mengacu pada SNI 04-6253-2003 tentang Persyaratan Keselamatan Audio Video. Produk Audio Video yang disertifikasi oleh Sucofindo antara lain adalah Pesawat Televisi (LED, LCD, TV Plasma, OLED TV, dsb), DVD Player, Tape Mobil, Speaker Aktif, Set Top Box, dan Penerima Digital Pesawat TV.
Publisher