Jakarta, 10 Juli 2018 – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pembahasan tentang perubahan Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Hal ini terkait dengan adanya pembahasan mengenai KPPU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sinergi Kemendag dan KPPU Ciptakan Persaingan Usaha Sehat
Jakarta, 10 Juli 2018 – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pembahasan tentang perubahan Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Hal ini terkait dengan adanya pembahasan mengenai KPPU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Publisher