JAKARTA, 23 September 2019 – Memasuki kuartal ketiga di tahun 2019, PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Insurance) kembali meluncurkan 2 (dua) variasi produk perlindungan terbaru. Produk tersebut fokus pada masalah kesehatan di Indonesia yakni, Asuransi Penyakit Tropis dan Asuransi Demam Berdarah. Sejumlah kasus penyakit tropis meliputi Campak, Chikungunya, Kaki Gajah, Malaria, Tifus dan Demam Berdarah masih sering ditemukan sepanjang tahun dengan jumlah penderita yang cenderung tinggi. Masalah ini melatarbelakangi diluncurkannya kedua produk perlindungan dari Sompo Insurance. Baik Asuransi Penyakit Tropis maupun Asuransi Demam Berdarah, telah mulai dipasarkan usai mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 13 Agustus 2019 lalu. Asuransi Penyakit Tropis memberikan perlindungan berupa santunan harian kepada Nasabah yang terkena salah satu atau beberapa jenis penyakit tropis meliputi, Campak, Chikungunya, Kaki Gajah, Malaria, Tifus dan Demam Berdarah. Perlindungan berupa santunan rawat inap di Rumah Sakit dapat diperoleh mulai dari Rp250.000/hari hingga maksimum selama 10 hari, untuk produk Asuransi Penyakit Tropis maupun Asuransi Demam Berdarah. Kedua produk dipasarkan dengan premi terjangkau, mulai dari Rp100.000/tahun untuk Asuransi Penyakit Tropis dan Rp25.000/tahun untuk Asuransi Demam Berdarah.
Sompo Insurance Tawarkan Solusi Perlindungan Penyakit Tropis dan Demam Berdarah
JAKARTA, 23 September 2019 – Memasuki kuartal ketiga di tahun 2019, PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Insurance) kembali meluncurkan 2 (dua) variasi produk perlindungan terbaru. Produk tersebut fokus pada masalah kesehatan di Indonesia yakni, Asuransi Penyakit Tropis dan Asuransi Demam Berdarah. Sejumlah kasus penyakit tropis meliputi Campak, Chikungunya, Kaki Gajah, Malaria, Tifus dan Demam Berdarah masih sering ditemukan sepanjang tahun dengan jumlah penderita yang cenderung tinggi. Masalah ini melatarbelakangi diluncurkannya kedua produk perlindungan dari Sompo Insurance. Baik Asuransi Penyakit Tropis maupun Asuransi Demam Berdarah, telah mulai dipasarkan usai mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 13 Agustus 2019 lalu. Asuransi Penyakit Tropis memberikan perlindungan berupa santunan harian kepada Nasabah yang terkena salah satu atau beberapa jenis penyakit tropis meliputi, Campak, Chikungunya, Kaki Gajah, Malaria, Tifus dan Demam Berdarah. Perlindungan berupa santunan rawat inap di Rumah Sakit dapat diperoleh mulai dari Rp250.000/hari hingga maksimum selama 10 hari, untuk produk Asuransi Penyakit Tropis maupun Asuransi Demam Berdarah. Kedua produk dipasarkan dengan premi terjangkau, mulai dari Rp100.000/tahun untuk Asuransi Penyakit Tropis dan Rp25.000/tahun untuk Asuransi Demam Berdarah.
Publisher