Jakarta, 6 April 2018 - Menindaklanjuti pernyataan Kominfo mengenai Pembekuan Sertifikat Perangkat Telepon Seluler Merek INFINIX Type X603 – 3G no 52139/SDPPI/2017 atas nama PT. Bejana Nusa Agung, Infinix Mobility sebagai perusahaan manufaktur smartphone Infinix sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap agar tidak akan terulang lagi untuk kedepannya. PT. Bejana Nusa Agung, selaku distributor smartphone Infinix di Indonesia akan menindaklanjuti dan menaati keputusan dari kementrian Kominfo. Pada dasarnya, Infinix ingin beroperasi dan menjual produknya sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia. Infinix berkomitmen untuk selalu menghormati dan menaati segala peraturan pemerintah setempat termasuk persyaratan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Statement Letter Infinix
Jakarta, 6 April 2018 - Menindaklanjuti pernyataan Kominfo mengenai Pembekuan Sertifikat Perangkat Telepon Seluler Merek INFINIX Type X603 – 3G no 52139/SDPPI/2017 atas nama PT. Bejana Nusa Agung, Infinix Mobility sebagai perusahaan manufaktur smartphone Infinix sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap agar tidak akan terulang lagi untuk kedepannya. PT. Bejana Nusa Agung, selaku distributor smartphone Infinix di Indonesia akan menindaklanjuti dan menaati keputusan dari kementrian Kominfo. Pada dasarnya, Infinix ingin beroperasi dan menjual produknya sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia. Infinix berkomitmen untuk selalu menghormati dan menaati segala peraturan pemerintah setempat termasuk persyaratan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Publisher