Jakarta (30/03) – PT SUCOFINDO (Persero) bersama dengan PT Surveyor Indonesia (Persero) telah melaksanakan sinergi dengan SKK Migas dalam rangka Jasa Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, melalui Penandatanganan Kerja Sama (PKS) yang dilakukan secara sirkular dalam upaya melaksanakan social distancing melawan COVID-19, yang dilakukan oleh Direktur Utama PT SUCOFINDO (Persero) Bachder Djohan Buddin di Graha Sucofindo (17/3) dan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto di Kantor SKK Migas (30/3). Dalam kerja sama ini peran SUCOFINDO membantu dalam kegiatan jasa Verifikasi TKDN agar tercipta standardisasi biaya, objek, dan tata waktu pekerjaan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. “SUCOFINDO dalam hal ini memiliki kemampuan, pengetahuan, peralatan, dan keahlian layanan jasa pekerjaan Verifikasi TKDN dan dalam kerja sama ini merupakan bentuk dukungan atas pelaksanaan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi,” kata Bachder. Sebelumnya, PT SUCOFINDO (Persero) merupakan salah satu surveyor independen yang ditunjuk pemerintah sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No. 57 tahun 2006 untuk melakukan verifikasi TKDN.
Sucofindo Jalin Sinergi dengan SKK Migas Dalam Verifikasi TKDN
Jakarta (30/03) – PT SUCOFINDO (Persero) bersama dengan PT Surveyor Indonesia (Persero) telah melaksanakan sinergi dengan SKK Migas dalam rangka Jasa Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, melalui Penandatanganan Kerja Sama (PKS) yang dilakukan secara sirkular dalam upaya melaksanakan social distancing melawan COVID-19, yang dilakukan oleh Direktur Utama PT SUCOFINDO (Persero) Bachder Djohan Buddin di Graha Sucofindo (17/3) dan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto di Kantor SKK Migas (30/3). Dalam kerja sama ini peran SUCOFINDO membantu dalam kegiatan jasa Verifikasi TKDN agar tercipta standardisasi biaya, objek, dan tata waktu pekerjaan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. “SUCOFINDO dalam hal ini memiliki kemampuan, pengetahuan, peralatan, dan keahlian layanan jasa pekerjaan Verifikasi TKDN dan dalam kerja sama ini merupakan bentuk dukungan atas pelaksanaan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi,” kata Bachder. Sebelumnya, PT SUCOFINDO (Persero) merupakan salah satu surveyor independen yang ditunjuk pemerintah sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No. 57 tahun 2006 untuk melakukan verifikasi TKDN.
Publisher