Jakarta, Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui tim aduan konten telah menerima aduan masyarakat terkait konten asusila dalam jejaring sosial T*mb*r. Setelah dilakukan penelusuran dan analisis konten, terdapat lebih dari 360 akun asusila pada media sosial t*mb*r dot com dan aplikasinya.
Selain itu, ditemukan juga bahwa T*mb*r tidak memiliki mekanisme dan fitur pelaporan terkait konten asusila. Pada hari Rabu 28 Februari 2018, Tim Aduan Konten sudah mengirimkan notifikasi melalui surat elektronik kepada T*mb*r dan meminta T*mb*r untuk membersihkan platformnya dari konten-konten pornografi. Tenggat waktu yang diberikan untuk menanganinya adalah maksimal 2x24 jam. Namun, dalam rentang waktu tersebut tidak ada respon dari pihak T*mb*r sehingga Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 8 DNS T*mb*r pada hari Senin 5 Maret 2018 sore. Berkenaan dengan Pemblokiran tersebut, Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan, yaitu : 1) Kemkominfo membuka kesempatan bagi siapapun untuk membuka layanannya di Indonesia. Mereka wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2) Bagi layanan yang diblokir, Kementerian Kominfo membuka kesempatan untuk pengajuan normalisasi selama penyelenggara bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3) Pemerintah tidak ragu menutup penyelenggara layanan manapun yang tidak menaati peraturan perundang-undangan. Mengenai normalisasi, sepanjang penyedia aplikasi/platform melakukan pembersihan dan juga persyaratan lain untuk adanya penanganan konten negatif dan perhatiannya untuk mengikuti peraturan, tentu akan menjadi pertimbangan normalisasi. Sebelum ada respon dari penyedia aplikasi/platform yang bersangkutan maka pemblokiran akan berlanjut.
Editor: Administrator 3