Jakarta, Kominfo – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kembali meminta operator seluler untuk tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk registrasi nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua BRTI telah mengirimkan surat mengenai hal terkait kepada operator. “Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya. Hal ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi,” ujar Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua BRTI.
Tindak Lanjut Pelaksanaan Registrasi Nomor Prabayar Setelah Berakhirnya Masa Registrasi Ulang
Jakarta, Kominfo – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kembali meminta operator seluler untuk tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk registrasi nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua BRTI telah mengirimkan surat mengenai hal terkait kepada operator. “Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya. Hal ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi,” ujar Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua BRTI.
Publisher