Transaksi Kartu Kredit BNI Syariah Wajib Pakai PIN


Jakarta, 6 Juli 2020. Bank Indonesia (BI) per 1 Juli 2020 mewajibkan seluruh transaksi kartu kredit di merchant mesin Electronic Data Capture (EDC) Indonesia menggunakan  PIN (Personal Identification Number) 6 digit dan tidak lagi memakai tanda tangan untuk autentikasinya.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.16/25/DKSP tanggal 31 Desember 2014 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Direktur Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi menyampaikan apresiasi kepada nasabah yang mendukung upaya memberikan layanan yang aman dan nyaman sesuai dengan arahan Bank Indonesia. “Alhamdulillah mayoritas pemegang kartu kredit syariah Hasanah Card saat ini menggunakan PIN untuk keamanan dan kenyamanan transaksi nasabah,” kata Iwan.

Penggunaan PIN untuk transaksi kartu kredit bertujuan untuk memudahkan dan meningkatkan keamanan transaksi nasabah dibanding tanda tangan. Semua transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan autentikasi PIN mulai 1 Juli akan langsung ditolak oleh mesin Electronic Data Capture (EDC) di merchant.

Bagi nasabah yang belum menggunakan PIN, BNI Syariah menyiapkan dua cara aktivasi PIN Hasanah Card diantaranya adalah:

1. Melalui pengiriman SMS ke 3346

? Untuk Permintaan PIN Hasanah Card Kartu Utama, ketik: RPIN [spasi] 16 digit Nomor

     Hasanah Card Kartu Utama [spasi] Tanggal Lahir Pemegang Kartu Utama (ddmmyyyy).

     Contoh: RPIN 5318570030001234 02091987

? Untuk Permintaan PIN Kartu Tambahan, ketik: RPIN [spasi] 16 digit Nomor Hasanah Card Kartu Tambahan [spasi] Tanggal Lahir Pemegang Kartu Utama (ddmmyyyy).

     Contoh : RPIN 5318570030001678 02091987

    *RPIN adalah Request Personal Identification Number .

Setelah nasabah melakukan SMS ke 3346 akan mendapatkan PIN 6 Digit yang baru dan bisa merubah PIN sesuai angka yang diinginkan di mesin ATM BNI terdekat.

Permintaan PIN 6 digit Hasanah Card melalui SMS hanya dapat dilakukan dengan nomor ponsel Pemegang Kartu Utama yang telah terdaftar pada system, baik permintaan untuk PIN Kartu Utama maupun PIN Kartu Tambahan.

Tarif pengiriman SMS ke 3346 tergantung tarif yang diberlakukan oleh masing-masing operator, sedangkan untuk SMS balasan dari 3346 akan dikenakan biaya Rp 550,- (termasuk pajak). Setelah menerima SMS balasan dari 3346 yang berisi PIN 6 digit Hasanah Card, BNI Syariah menyarankan segera lakukan penggantian PIN melalui mesin ATM BNI dan mengubah secara berkala PIN untuk keamanan.

2. Dengan menghubungi Layanan 24 Jam BNI Call 1500046

BNI Syariah menyarankan nasabah untuk segera melakukan update data nomor ponsel (handphone) ke Layanan 24 Jam BNI Call 1500046.

Tentang BNI Syariah

BNI Syariah bermula sebagai Unit Bisnis Strategis bagian dari BNI yang mulai beroperasi sejak 29 April 2000. Pada 19 Juni 2010 status BNI Syariah meningkat menjadi Bank Umum Syariah (BUS).Komposisi kepemilikan saham BNI Syariah adalah 99,95% dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan sisanya dimiliki oleh PT BNI Life. BNI Syariah senantiasa mendapatkan dukungan teknologi informasi dan penggunaan jaringan saluran distribusi infrastruktur BNI Induk diantaranya layanan lebih dari 16.000 ATM BNI, ditambah ribuan jaringan ATM Bersama, ATM Link Himbara serta ATM berlogo Maestro dan Cirrus di seluruh dunia, Layanan 24 jam BNI Call (1500046), BNI Mobile Banking, BNI SMS Banking, dan BNI Internet Banking. Saat ini BNI Syariah telah didukung oleh jaringan yang cukup luas di seluruh Indonesia yaitu lebih dari 375 outlet syariah yang tersebar di seluruh Indonesia, serta didukung oleh 1.747 Outlet BNI yang melayani pembukaan rekening syariah.

Tentang Hasanah

Hasanah merupakan corporatecampaign BNI Syariah yang memiliki makna “segala kebaikan” bagi diri sendiri, masyarakat, maupun bangsa dan Negara baik di dunia maupun di akhirat (QS. Al Baqarah 201). Hasanah merupakan sebuah nilai yang disarikan dari Al – Quran dan menjadi identitas BNI Syariah dalam menebarkan kebaikan melalui insan hasanah dan produk / layanannya. Cita – cita mulia yang ingin disampaikan melalui nilai Hasanah adalah kehadiran BNI Syariah dapat membawa kebaikan bagi seluruh pihak serta menjadi Rahmatan Lil’ Alamin. Hasanah didasari oleh Maqoshid Syariah yang berarti tujuan dari ditetapkannya syariah (hukum agama) yaitu untuk melindungi keyakinan, keberlangsungan hidup, dan hak asasi manusia terdiri dari lima hal yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan dan menjaga harta.

Tentang Hasanah Banking Partner

BNI Syariah sebagai mitra bisnis yang memberikan layanan terbaik sesuai dengan prinsip syariah. Sehingga bisnis yang dijalankan tidak hanya berorientasi terhadap keuntungan semata tetapi juga memperhatikan faktor keberkahan dengan nilai kebaikan. BNI Syariah berkomitmen untuk menjadi partner pada setiap tahapan kehidupan.  

Dewan Pengawas Syariah: Ketua: Dr. Hasanudin, M.Ag; Anggota: Ah.Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H.

Dewan Komisaris: Komisaris utama: Fero Poerbonegoro; Komisaris: Imam Budi Sarjito; Komisaris Independen: Max Niode;  Komaruddin Hidayat

Direksi: Direktur Utama: Abdullah Firman Wibowo; Direktur Kepatuhan: Tribuana Tunggadewi; Direktur Keuangan & Operasional: Wahyu Avianto; Direktur Bisnis Ritel & Jaringan: Iwan Abdi; Direktur SME & Bisnis Komersial: Babas Bastaman*

*) Belum efektif, menunggu proses fit & proper test OJK

Editor: Marketing Exabytes
Publisher