Jakarta, 4 Juni 2019; Sudah wajib bagi para pemudik yang menggunakan mobil untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan, seperti memeriksa komponen mesin, accu, lampu mobil, rem, dan komponen penting lainnya. Jangan sampai setelah mogok di jalan baru menyesal #TauGitu sebelum jalan mudik tadi sempat cek segala komponen mesin pada mobil. Satu hal penting lain yang harus diperhatikan yaitu tentang muatan dan kapasitas maksimal penumpang pada mobil, karena hal tersebut akan berpengaruh kepada keselamatan dan kenyamanan saat berkendara, memengaruhi tekanan angin pada ban, dan akan membuat penggunaan BBM lebih boros. Tidak dianjurkan juga untuk membawa muatan barang di atas mobil apalagi jika tidak tertutup rapat dan terikat kencang, karena ini akan merubah titik keseimbangan mobil dan mempengaruhi keseimbangan mobil saat melaju sehingga mobil akan lebih sulit untuk dikendalikan karena hambatan udara yang semakin besar. Kemudian jika terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh kelebihan muatan ini, pihak asuransi pun tidak akan menanggung kerugian yang Anda alami sesuai dengan yang tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II Pengecualian Pasal 3 ayat 1.4.
Waspada Muatan Berlebih Mobil Saat Mudik Lebaran
Jakarta, 4 Juni 2019; Sudah wajib bagi para pemudik yang menggunakan mobil untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan, seperti memeriksa komponen mesin, accu, lampu mobil, rem, dan komponen penting lainnya. Jangan sampai setelah mogok di jalan baru menyesal #TauGitu sebelum jalan mudik tadi sempat cek segala komponen mesin pada mobil. Satu hal penting lain yang harus diperhatikan yaitu tentang muatan dan kapasitas maksimal penumpang pada mobil, karena hal tersebut akan berpengaruh kepada keselamatan dan kenyamanan saat berkendara, memengaruhi tekanan angin pada ban, dan akan membuat penggunaan BBM lebih boros. Tidak dianjurkan juga untuk membawa muatan barang di atas mobil apalagi jika tidak tertutup rapat dan terikat kencang, karena ini akan merubah titik keseimbangan mobil dan mempengaruhi keseimbangan mobil saat melaju sehingga mobil akan lebih sulit untuk dikendalikan karena hambatan udara yang semakin besar. Kemudian jika terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh kelebihan muatan ini, pihak asuransi pun tidak akan menanggung kerugian yang Anda alami sesuai dengan yang tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II Pengecualian Pasal 3 ayat 1.4.
Publisher