Jakarta, 8 Juni 2020 -- PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk. [WIKA] menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2019 di Jakarta, Senin (8/6). RUPST berlangsung dengan tetap mengacu pada protokol pencegahan Covid-19 di antaranya melakukan pengukuran suhu badan, penyediaan hand sanitizer dan pemberlakuan physical distancing. Rapat tersebut membahas sembilan mata acara yaitu: 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2019 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2019; 2. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2019; 3. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2019; 4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2020 dan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2020; 5. Penetapan Tantiem Tahun 2019, Gaji/Honorarium serta Tunjangan dan/atau Fasilitas lainnya untuk Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Tahun 2020; 6. Pengesahan Laporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara sampai dengan Tahun Buku 2019 dan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum melalui Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan; 7. Persetujuan Pengukuhan Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara ("Permen BUMN 08/2019); 8. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan; 9. Menyetujui Perubahan Pengurus Perseroan
WIKA Bagikan Dividen Rp 457 Miliar
Jakarta, 8 Juni 2020 -- PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk. [WIKA] menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2019 di Jakarta, Senin (8/6). RUPST berlangsung dengan tetap mengacu pada protokol pencegahan Covid-19 di antaranya melakukan pengukuran suhu badan, penyediaan hand sanitizer dan pemberlakuan physical distancing. Rapat tersebut membahas sembilan mata acara yaitu: 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2019 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2019; 2. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2019; 3. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2019; 4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2020 dan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2020; 5. Penetapan Tantiem Tahun 2019, Gaji/Honorarium serta Tunjangan dan/atau Fasilitas lainnya untuk Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Tahun 2020; 6. Pengesahan Laporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara sampai dengan Tahun Buku 2019 dan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum melalui Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan; 7. Persetujuan Pengukuhan Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara ("Permen BUMN 08/2019); 8. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan; 9. Menyetujui Perubahan Pengurus Perseroan
Publisher