Pekanbaru, 5 Juli 2019 – Pada hari ini, manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V (Persero) secara resmi mengembalikan lahan seluas 2.800 hektar kepada negara, yang selanjutnya akan diserahkan kepada warga Desa Senama Nenek, Kabupaten Kampar, Riau. Pengembalian lahan tersebut dilakukan secara resmi melalui penandatanganan surat penyerahan oleh Direktur Utama PTPN V Jatmiko K. Santosa dan diterima oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Abdul Azis serta Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Lukman Hakim. Acara penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, di kantor pusat PTPN V, Pekanbaru, Riau. Menurut Direktur Utama PTPN V Jatmiko K. Santosa, pengembalian lahan kepada negara tersebut merupakan wujud nyata komitmen perseroan dalam menindaklanjuti Keputusan Rapat Terbatas Presiden, dalam menyelesaikan masalah tuntutan warga Desa Senama Nenek. Pengembalian tanah tersebut juga pelaksanaan dari persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham pada 29 Mei 2019, perihal Persetujuan Penghapusbukuan Dan Pelepasan Aset Tetap Kebun Sei Kencana dan Kebun Terantam.
Wujudkan Kemitraan Positif, PTPN V Kembalikan Lahan kepada Negara
Pekanbaru, 5 Juli 2019 – Pada hari ini, manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V (Persero) secara resmi mengembalikan lahan seluas 2.800 hektar kepada negara, yang selanjutnya akan diserahkan kepada warga Desa Senama Nenek, Kabupaten Kampar, Riau. Pengembalian lahan tersebut dilakukan secara resmi melalui penandatanganan surat penyerahan oleh Direktur Utama PTPN V Jatmiko K. Santosa dan diterima oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Abdul Azis serta Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Lukman Hakim. Acara penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, di kantor pusat PTPN V, Pekanbaru, Riau. Menurut Direktur Utama PTPN V Jatmiko K. Santosa, pengembalian lahan kepada negara tersebut merupakan wujud nyata komitmen perseroan dalam menindaklanjuti Keputusan Rapat Terbatas Presiden, dalam menyelesaikan masalah tuntutan warga Desa Senama Nenek. Pengembalian tanah tersebut juga pelaksanaan dari persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham pada 29 Mei 2019, perihal Persetujuan Penghapusbukuan Dan Pelepasan Aset Tetap Kebun Sei Kencana dan Kebun Terantam.
Publisher