Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek membuat mekanisme cut loss secara jelas pada investasi saham dan reksadana. BPK juga menyarankan BPJS Ketenagakerjaan mempertimbangkan melakukan take profit atau cut loss pada saham-saham yang tidak ditransaksikan. "Antara lain saham Salim Ivomas Pratama (SIMP), Karakatau Steel (KRAS), Garuda Indonesia (GIAA), Astra Agro Lestari (AALI), London Sumatera Indonesia (LSIP), dan Indo Tambangraya Megah (ITMG)," tulis BPK dalam laporan ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) Semester II 2020.
Saham-saham ini berpotensi dilepas BPJS Ketenagakerjaan, apa kata analis?
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek membuat mekanisme cut loss secara jelas pada investasi saham dan reksadana. BPK juga menyarankan BPJS Ketenagakerjaan mempertimbangkan melakukan take profit atau cut loss pada saham-saham yang tidak ditransaksikan. "Antara lain saham Salim Ivomas Pratama (SIMP), Karakatau Steel (KRAS), Garuda Indonesia (GIAA), Astra Agro Lestari (AALI), London Sumatera Indonesia (LSIP), dan Indo Tambangraya Megah (ITMG)," tulis BPK dalam laporan ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) Semester II 2020.