Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta langsung melalui nomor rekening pekerja yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi gaji tersebut melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. "Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, kepada Kontan, Minggu (9/8).
Ada bantuan subsidi gaji, perusahaan dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan nomor rekening
Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta langsung melalui nomor rekening pekerja yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi gaji tersebut melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. "Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, kepada Kontan, Minggu (9/8).